JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Lambannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang diinisiasi sejak 2016 ini diduga lantaran ada kebingungan di DPR.
Hal ini diungkapkan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus Minggu, (24/01/2021)
Kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Lambannya pengesahan RUU yang diinisiasi sejak 2016 ini diduga lantaran ada kebingungan di DPR.
"DPR sendiri nampaknya kebingungan atau gamang mencermati substansi pengaturan didalamnya. Kalau jelas, tentu saja enggak butuh waktu lama untuk segera diketok," kata Lucius Karus, Minggu (24/01/2021).
Baca juga: Azis Syamsuddin Minta Pembahasan RUU Minol Disampaikan Secara Utuh kepada Publik
Menurutnya, lambannya pengesahan juga dilatarbelakangi penolakan sejumlah fraksi. Tercatat ada tiga fraksi yang menolak membahas RUU itu yakni PDI Perjuangan, Golkar, dan Gerindra.
"Itu juga satu tanda ada yang tidak jelas dalam hal urgensi pembahasan RUU tersebut," ucap Lucius.
Masuknya RUU Minol dalam Prolegnas 2021 disebut membuang-buang anggaran.
Pasalnya, aturan itu sudah berkali-kali dibahas DPR, tetapi tidak juga disahkan.
Baca juga: Dituduh Terima Setoran dari Bandar Miras, Kasat Pol PP Depok Laporkan Netizen ke Polisi
Padahal, katanya, hanya ada 20-an pasal saja isinya. "Fakta ini tentu saja menghabiskan anggaran dan membuang waktu saja," ucap Lucius.