BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Demi menegakkan aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Bekasi Barat, petugas Satgas Covid 19 Bekasi Kota bersama unsur tiga pilar menggelar operasi yustisi di sejumlah tempat usaha,Sabtu (23/1) malam.
Hasilnya sebanyak lima tempat usaha disegel lantaran melanggar peraturan.
Kapolsek Bekasi Kota Kompol Armayni mengatakan dalam operasi sasaran tempat usaha yang melanggar Batas Waktu Operasional, terkait semakin meluasnya penyebaran Virus Covid-19.
Warga masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan diberikan teguran dan hukuman fisik berupa Push Up.
Baca juga: Sanksi Unik, Warga yang Melanggar Prokes di Tangsel Disuruh Ziarah Kubur ke TPU Jombang
“Hasil operasi yustisi dalam PPKM yang melanggar jam operasional sesuai dengan Perda No 15 tahun 2020 tentang Jam operasional yang ditetapkan jam 19.00 Wib, ada 5 tempat usaha yang dengan tegas kita lakukan penyegelan dan pembubaran pengunjungnya,” kata Kapolsek Kompol Armayni kepada wartawan.
Kapolsek juga menegaskan dalam penyegelan kepada pelaku usaha yang berani membuka segel penutupan akan dikenakan Pasal 232 KUHP ancaman 3 tahun.
“Ini adalah tindakan tegas agar pelaku usaha mematuhi PPKM dalam memutus pandemi covid-19,” ujarnya.
Berikut lima tempat usaha yang ditutup petugas :
Baca juga: 32 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Tibmask oleh Satpol PP Tanjung Priok
Cafe Dearma Uli Pub di Jl. KH. Noer Ali, Kel. Jakasampurna Kec Bekasi Barat, Pratama Net di Jl. Pondok Cipta, Bintara, Bekasi Barat, Warkop Apa Ke Bubur Ayam di Perum Duta Kranji, Bintara , Bekasi Barat, Kedai Abuya di Jalan Raya Bintara, dan Katulis Coffe, di Jalan Patriot, Kelurahan Jakasampurna. (yahya/tri)