JAKARTA - Saat pemerintah melakukan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) dalam rangka menekan penyebaran wabah virus Covid 19, ternyata dimanfaatkan jaringan narkoba untuk memuluskan aksinya dalam mengedarkan narkoba.
Hal itu seperti dilakukan seorang kurir narkoba, S, 22 yang akhirnya ditangkap.
Unit 1 Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap S, kurir narkoba jenis sabu di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (22/1/2021) kemarin.
S ditangkap berikut barang bukti satu paket narkoba jenis sabu
Baca juga: Sebanyak 46 Kg Sabu dari Kurir Jaringan Internasional Dibuang ke Jamban WC Polrestro Depok
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, kurir narkoba itu ditangkap saat membawa sabu menggunakan sepeda motor untuk diantara kepada seseorang.
"Tersangka S masih dilakukan pemeriksaan dan kami masih lakukan pengembangan mengejar pemasuk barang haram ini," kata Ady, Sabtu (23/1/2021).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan, penangkapan S ini dipimpin langsung oleh Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Purnama Oktora.
Baca juga: Sembunyaikan Naskoba di Bawah Aquarium, Pengedar Sabu Dicokok Saat Tidur
"Diketahui pelaku melancarkan aksinya saat pemerintah tengah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ). Saat diamankan dari pelaku, ada 1 paket besar narkotika jenis shabu," terang Ronaldo.
Dilokasi terpisah, AKP Arif Purnama Oktora mengaku, pihaknya masih menelusuri jaringan narkoba terhadap tersangka S untuk mendapatkan pemilik shabu tersebut.