Diketahui korban berinisial IA (19), warga Desa Mlilir, Kecamatan Gubug. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui telah menusuk korban sebanyak lima kali.
SAKIT HATI
Pelaku mengaku melakukan pembunuhan karena sakit hati tidak diberikan pembayaran oleh korban pasca- berhubungan badan.
"Pelaku dan korban adalah pasangan sesama jenis. Motif pembunuhan yang dilakukan pelaku yakni pelaku sakit hati karena keinginannya tidak dituruti dan langsung melakukan pembunuhan tersebut. Pelaku juga sudah mengakui telah melakukan lima kali penusukan ke tubuh korban," ujar AKBP Jury.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menemukan barang bukti dari tangan tersangka yaitu sebilah pisau yang sudah berlumuran darah, satu stel pakaian korban yang terdapat bercak darah, satu stel pakaian tersangka yang terdapat bercak darah dan satu unit sepeda motor warna putih milik korban.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di balik jeruji besi. (poskotajateng/aji/ruh)