Satgas Sebut Penggunaan PCR Palsu Bisa Terkena Sanksi Pidana

Jumat 22 Jan 2021, 08:32 WIB
Swab test.(dok)

Swab test.(dok)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengimbau masyarakat untuk menggunakan surat tes polymerase chain reaction (PCR) resmi yang dikeluarkan lembaga kesehatan saat bepergian, baik perjalanan domestik maupun internasional. 

Itu disampaikan Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menanggapi terbongkarnya sindikat yang memalsukan surat tes polymerase chain reaction (PCR) dengan cara diperjualbelikan. 

"Masyarakat dihimbau agar menggunakan hasil tes resmi yang dikeluarkan lembaga kesehatan," ungkap  Wiku  dalam keterangan perkembangan penanganan Covid-19 di Gedung BNPB, Kamis (21/1/2021) sore yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Polresta Bandara Soekarno-Hatta Bongkar Sindikat Pemalsuan Surat Swab PCR, 15 Pelaku Ditangkap

Meskipun melakukan  perjalanan domestik tetap harus menggunakan surat PCR resmi.

Hal ini juga bertujuan untuk menekan penularan yang berpotensi disebarkan dari para pelaku perjalanan yang masuk ataupun keluar antar daerah di Indonesia.

Dengan adanya pemalsuan PCR tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 akan melakukan pengetatan oleh petugas verfikator Covid-19 di pintu-pintu masuk atau kedatangan domestik dan internasional. 

Baca juga: 10 Tahanan KPK Diswab PCR, Lima Orang Positif Covid-19 Dikirim ke Wisma Atlet Kemayoran

"Para calon pendatang yang akan masuk ke Indonesia ataupun pelaku perjalanan domestik diwajibkan mengantongi hasil tes Covid-19 yang menyatakan status negatif atau tidak terpapar," kata Wiku. 

Ia menekankan petugas verifikator surat tes PCR, tes antigen atapun tes antibodi di bandar udara, terminal ataupun pelabuhan, ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk kedatangan dengan tujuan mencegah imported case. 

Bagi yang menyalahgunakan surat keterangan terkait hasil tes Covid-19, maka sanksi pidana akan dijatuhkan. Hal ini sudah ditegaskan melalui pasal 267 ayat 1 dan pasal 267 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Selebgram Pemalsu Swab PCR Yang Ditangkap Polisi, Pernah Nge-Prank Pocong

"Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun. Baik yang membuat ataupun menggunakannya," Wiku menekankan. (johara/tri)

Berita Terkait

News Update