Satgas Sebut Penggunaan PCR Palsu Bisa Terkena Sanksi Pidana

Jumat 22 Jan 2021, 08:32 WIB
Swab test.(dok)

Swab test.(dok)

"Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun. Baik yang membuat ataupun menggunakannya," Wiku menekankan. (johara/tri)

Berita Terkait

News Update