MAKASAR, POSKOTA.CO.ID - Pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini masih nekat berjualan di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) ditindak petugas Satpol PP. Kali ini, Kamis (21/1/2021) petugas menertibkan dua pedagang yang kedapatan berjualan di JPO Jalan Mayjen Sutoyo, Makasar, Jakarta Timur.
Kasatpol PP Kelurahan Kebon Pala, Johan mengatakan, pihaknya menindak dua PKL yang kedapatan berjualan di JPO. Keduanya langsung diminta untuk pergi dan dilarang kembali berjualan di lokasi itu.
"Masih kami berikan tindakan persuasif, kalau besok masih membandel akan langsung kami tindak tegas," katanya, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: PKL Bandel Jualan di Atas Trotoar Pasar Ciawi Bogor Dibongkar Satpol PP
Johan mengatakan, petugas menindak dari hasil patroli dan gencarnya pemantauan wilayah. Adapun kedua pedagang yang terjaring operasi merupakan penjual kaos kaki dan tisu tengah menggelar lapak di JPO.
"Melihat hal itu, kami langsung bergerak dan menghalau. Keduanya kami larang berjualan dan kami minta meninggalkan JPO," ujarnya.
Johan menambahkan, pelarangan berjualan di JPO sudah tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dan atas dasar itulah, pihaknya meminta kepada kedua pedagang untuk angkat kaki.
"Kalau masih membandel lagi, barang dagangannya akan kami sita sebagai barang bukti," ungkapnya.
Baca juga: PKL Nekat Jualan di Bahu Jalan, Satpol PP Bongkar Lapak Dagangan
Selain melanggar peraturan, keberadaan pedagang di lokasi itu dinilai sangat menganggu. Pasalnya, lokasi tersebut juga merupakan kawasan terpadu program Kegiatan Strategis Daerah (KSD) Jakarta Timur, dimana kawasan tersebut harus terlihat bersih dan nyaman.
"Dan disepanjang kawasan itu memang sangat dilarang atas keberadaan PKL," terangnya.