Personel Ditpolairud Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp 6 Miliar

Kamis 21 Jan 2021, 16:45 WIB
Personel Ditpolairud Polda Banten menunjukan barang bukti benur. (haryono)

Personel Ditpolairud Polda Banten menunjukan barang bukti benur. (haryono)

Dikatakan Majid, penangkapan tersebut lantaran kedua pria tersebut hendak menjual benih lobster tanpa izin. Sebab, penjualan lobster seharusnya mendapatkan izin dari Karantina Perikanan.

"Dua tersangka tersebut melanggar pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan," terangnya. 

Benih lobster tersebut, kata Majid, akan dijual ke daerah Jawa Barat. "Kami akan terus melakukan pengawasan aktivitas ilegal di perairan," tuturnya.

Baca juga: Selain Uang Rp16 Miliar, KPK Juga Menyita 5 Unit Mobil dan 9 Sepeda Dalam Kasus Suap Benur Edhy Prabowo

Majid menjelaskan, atas perbuatan tersebut dua tersangka terancam hukuman 8 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar. (haryono/tri)

Berita Terkait

News Update