Dikatakan Majid, penangkapan tersebut lantaran kedua pria tersebut hendak menjual benih lobster tanpa izin. Sebab, penjualan lobster seharusnya mendapatkan izin dari Karantina Perikanan.
"Dua tersangka tersebut melanggar pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan," terangnya.
Benih lobster tersebut, kata Majid, akan dijual ke daerah Jawa Barat. "Kami akan terus melakukan pengawasan aktivitas ilegal di perairan," tuturnya.
Majid menjelaskan, atas perbuatan tersebut dua tersangka terancam hukuman 8 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar. (haryono/tri)