ADVERTISEMENT

Jokowi Teken Perpres 7/2021 soal Cegah Ekstremisme, PKS: Kok Seperti Zaman PKI

Kamis, 21 Januari 2021 10:42 WIB

Share
Jokowi Teken Perpres 7/2021 soal Cegah Ekstremisme, PKS: Kok Seperti Zaman PKI

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Polhukam, Sukamta mempertanyakan apa motif Presiden Jokowi melahirkan Perpres Nomor 7 Tahun 2021. Perpres yang ingin melibatkan masyarakat dalam pelaporan terhadap permasalahan ekstremisme di lingkungan sekitar ini menuai kritikan beragam dari berbagai pihak salah satunya F-PKS DPR RI.

"Apa motif pemerintah melahirkan Perpres esktremisme ini? Padahal sudah ada UU Terorisme yang dipergunakan untuk memberantas teroris. Apakah perpres ini benar-benar menyasar pencegahan tindakan terorisme atau punya motif lain. Ini yang menjadi catatan pertama dari F-F-PKS DPR RI," kata anggota komisi I DPR RI ini, Kamis (21/1/2021).

Catatan kedua dari F-PKS menurut Doktor lulusan Inggris ini mengenai multitafsir ekstremisme. Ia mengatakan, tafsir ekstemisme versi pemerintah ini berbahaya bagi keadilan hukum dan iklim demokrasi. Pemerintah membuat tafsir sendiri mengenai ekstremisme yang tidak jelas bentuk dan ukurannya. 

"Sehingga dalam tataran teknis menjadi multitafsir. Misal, ada laporan dari masyarakat tentang kejadian ekstremisme kepada kepolisian terhadap orang atau kelompok dengan keyakinan tertentu yang dianggap mendukung ekstremisme kekerasan polisi pun akan mentafsirkan laporan secara subjektif," katanya. 

Baca juga: DPR Bahas Draft Perpres Keterlibatan TNI Tanggulangi Terorisme

Ia mengatalan, kalau pemerintah serius mau memberantas terorisme maka pergunakan Undang-Undang Terorisme. Selama ini UU Terorisme hanya dipergunakan untuk mengadili pelaku teroris dengan baju agama Islam. "Sedangkan kelompok pemberontak, makar di Papua tak pernah ditangani layaknya kasus terorisme namun hanya ditangani seperti kelompok kriminal bersenjata biasa," papar Sukamta.

Anggota DPR RI Dapil DI Yogyakarta ini kemudian memberikan sebuah hipotesis tentang tujuan dilahirkannya Perpres ini. "Kita sebagai bagian yang sedang di luar pemerintah yang punya agenda, mudah saja kelak membuktikan apa tujuan lahirnya perpres ini," ucapnya. 

Sukamta mengatakan, jika KKB Papua tidak ditangani selayaknya kasus terorisme, kemudian pemerintah menangani kasus ekstremisme lain yang level ekstremnya masih di bawah KKB Papua maka perpes ini memang bertujuan untuk menekan kelompok ekstremis sesuai tafsir pemerintah bukan benar-benar bertujuan memberantas ektremisme kekerasan mengarah ke terorisme. 

Baca juga: PM Selandia Baru: Kekerasan dan Ekstremisme Tidak Diterima di Sini

Sukamta menegaskan, PKS jelas dalam menyikapi permasalahan ekstrimesme. Ia menyebut PKS menentang ektremisme, kekerasan dan terorisme.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT