TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Banten, membuat terobosan bagi pengendara yang kena sanksi tilang pada masa pandemi covid-19 dengan memanfaatkan layanan antar tilang secara online atau daring.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma, mengatakan dalam program layanan antar tilang dapat dimanfaatkan bagi warga yang tidak ingin ribet ambil tilang dengan menghubungi WhatsApp ke nomor 08196090991.
"Untuk yang layanan antar tilang, kami bekerja sama dengan jasa ekspedisi dalam hal ini JNT. Jadi, nanti kurir ekspedisi mengambil surat tilang biru ke rumah, dan mengantarkan surat SIM atau STNK-nya ke rumah. Biaya antar hanya Rp2,500 per Km," ujar Dapot, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: Kapolri Baru Hapus Tilang oleh Polisi, Inilah Cara Kerja Tilang Elektronik
Dapot menuturkan pihaknya pun memberikan program pengurusan pelayanan tilang dalam satu menit.
Pengurusan tilang dibuka setiap Senin hingga Jumat, dan khusus Jumat, masyarakat bisa mengambil surat kendaraannya di Mall Balekota.
"Alurnya, pelanggar datang untuk mendaftar. Lalu, serahkan surat tilang dan mendapat nomor antrean. Lalu, sampai proses selesai itu waktunya hanya satu menit. Jadi, terhitung cepatnya di sini," jelasnya.
Baca juga: Operasi di Rest Area Tol Merak, Belasan Truk Over Load Ditilang
Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana menambahkan dua inovasi baru tersebut diberikan untuk memudahkan masyarakat disaat pandemi covid-19 ini.
"Kedua inovasi yang kami luncurkan pada awal tahun 2021. Ini efektif dalam memberikan pelayanan di tengah pandemi covid-19, sekaligus menghindari percaloan," kata Wirajana.
Wira menambahkan saat ini jumlah tilang berkurang. Sebelum covid-19, rata-rata per bulan Kejari Kota Tangerang melayani 4.000 berkas tilang. Sedangkan di masa pandemi covid-19, rata-rata perbulan hanya 500 berkas penilangan. (toga/win)