ADVERTISEMENT

Operasi di Rest Area Tol Merak, Belasan Truk Over Load Ditilang

Rabu, 16 Desember 2020 20:30 WIB

Share
Operasi di Rest Area Tol Merak, Belasan Truk Over Load Ditilang

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat  (Dirjen Hubdar) melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di rest area KM 68 Tol Merak-Tangerang. Truk over loading ditilang.

Penegakan hukum terhadap ODOL yang berlangsung dari Senin (14/12) hingga Rabu (16/12), dipimpin langsung oleh Kepala BPTD Wilayah VIII Banten, Endi Suprasetio bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Polda Banten, PJR Polda Banten, dan Denpom IV/4 Serang.

"Dari hasil pelaksanaan operasi ODOL telah dilakukan penindakan oleh PPNS UPPKB sebanyak 15 kendaraan karena over load. Kendaraan yang ditilang karena over load, saat itu juga segera dilakukan transfer muatan pada truk lainnya," jelas Endi dalam keterangan tertulis yang diterima poskota.co.id, Rabu (16/12/2020).

Endi menjelaskan, Merak merupakan pintu gerbang dari Sumatera ke Jawa atau sebaliknya sehingga giat penegakan hukum harus dilakukan secara periodik agar masyarakat tahu bahwa Pemerintah tidak tinggal diam dalam memberantas truk ODOL.

Di samping melakukan penegakan hukum, lanjut Endi, BPTD Wilayah VIII Banten juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada perusahaan karoseri, perusahaan angkutan, dan pengusaha sebagai pemilik barang.

"Truk ODOL berpotensi mengakibatkan kecelakan, merusak jalan dan lingkungan yang dapat merugikan masyarakat banyak. Jadi penegakan hukum yang dilakukan secara periodik akan berjalan paralel dengan sosialisasi dan edukasi, bahwa mulai tahun 2023 tidak ada lagi truk ODOL," jelas Endi.

Secara umum giat penegakan hukum truk ODOL berlangsung aman, lancar, dan terkendali. Meski sebelumnya sempat terjadi insiden yakni dua buah truk mencoba melarikan diri dari parkiran saat dilakukan apel penutupan. Salah satu dump truck dengan nomor polisi B 9802 TYZ tersebut mencoba kabur namun berhasil dicegah.

Sementara itu, Direktur PT Marga Mandalasakti, Kris Ade Sudiyono menambahkan sejalan dengan hal penertiban kendaraan ODOL tersebut secara konsisten ASTRA Tol Tangerang-Merak melakukan penertiban sejak 2014 dengan memasang alat timbang weigh in motion (WIM). Hal ini sesuai dengan komitmen ASTRA Tol Tangerang-Merak dalam memperhatikan aspek kelancaran dan keselamatan pengguna jalan.

"Dari pemasangan WIM tersebut secara data yang akurat dapat diketahui beban kendaraan angkutan barang pada layar Toll Fare Indicator (TFI) yang dapat dilihat langsung oleh pengguna jalan di gerbang masuk tol. Kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat harus keluar di gerbang terdekat dari jalan tol," terangnya. (haryono/win)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT