Gubernur DKI, Anies Baswedan saat meninjau penyaluran Bantuan Sosial Tunai. (ist)

Jakarta

BST Cair, Warga Harus Memenuhi Syarat Ini untuk Memperolehnya

Kamis 21 Jan 2021, 18:13 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Sosial DKI dan Bank DKI sejak Selasa (12/1) telah menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk meringankan dampak pandemi Covid-19 bagi masyarakat.

Bantuan yang berasal dari APBD Pemprov DKI akan dibagikan kepada masyarakat hingga akhir bulan Januari 2021.

Dalam keterangan tertulisnya  Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini mengungkapkan pelaksanaan penyaluran BST kepada 1.055.216 penerima manfaat dilakukan mulai Januari tahun 2021 secara bertahap dan bergiliran dari satu wilayah administrasi DKI Jakarta ke wilayah administrasi lainnya.

Baca juga: Mencegah Klaster Baru Corona, Distribusi BST di Jakarta Utara Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

Lokasi penyaluran terdapat di 160 titik lokasi dari masing-masing wilayah kota administrasi DKI Jakarta.

BST tersebut disalurkan melalui rekening dan diberikan dalam bentuk Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI.

Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi warga untuk dapat memperoleh BST wajib membawa undangan saat datang ke lokasi pencairan. 

Selain itu penerima manfaat juga harus membawa KTP dan Kartu Keluarga (Asli & Fotocopy) sebagai syarat pengambilan bantuan.

"Penerima BST diharapkan agar datang sesuai dengan jadwal untuk menghindari kerumunan. Bagi penerima BST yang berhalangan hadir sesuai jadwal pendistribusian, maka penerima akan diundang kembali pada undangan kedua hingga undangan yang dilakukan setelah distribusi pertama selesai pada 5 wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu," ungkap Herry, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Penerima BST Kategori Lansia dan Disabilitas di Jakarta Utara Bisa Diwakilkan

Distribusi BST yang dilakukan Bank DKI bersama Dinas Sosial  DKI per titik lokasinya maksimal hanya melayani maksimal 500 orang penerima BST per hari.

Setiap penerima bantuan sosial akan menerima undangan paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan distribusi dan undangan disampaikan oleh Kasatpel sosial hingga RT/RW. Selanjutnya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Setelah sampai di lokasi distribusi BST, penerima manfaat diwajibkan untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan serta mengecek suhu tubuh dan menjaga jarak di dalam maupun di luar ruangan distribusi BST. (ruh) 

Tags:
bantuan-sosial-tunaibstbank DKIdinas sosial dkidinsos-dki

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor