Sebelas Kali Bobol Mini Market, Lima Pelaku dan 3 Penadah Diringkus Tim Resmob Banten

Rabu 20 Jan 2021, 12:12 WIB
Para kawanan pembobolan mini market di Serang. (Haryono)

Para kawanan pembobolan mini market di Serang. (Haryono)

Selain bersama Yadi dan Ri, dalam setiap aksinya, tersangka Hj juga dibantu dua rekannya IG dan YM. Sehingga dari pengakuan ini, tersangka IF dan YM berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing.

"Untuk tersangka Yadi berperan sebagai surveyer lokasi yang akan dijadikan sasaran dengan menggunakan motor. Sedangkan barang-barang hasil kejahatan diangkut menggunakan kendaraan angkot yang juga sudah kita amankan," katanya.

Baca juga: Tiru Adegan Perampokan di Film, Pemuda 18 Tahun Beraksi di Mini Market

Sementara AKBP Agus Purwa Saptono menambahkan kawanan pembobol mini market ini menjual barang hasil kejahatannya kepada Gib, Fa, dan Us. Setelah berhasil menangkap ketiga tersangka penadah, petugas hanya mengamankan barang yang tersisa yaitu 2 karung rokok berbagai merk.

"Hanya dua karung rokok yang berhasil kami amankan, sedangkan barang lainnya sudah laku terjual. Untuk proses penyidikan, para tersangka ditahan di Rutan Polda Banten dengan jeratan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sedangkan dikenakan Pasal 480 dengan ancaman penjara 4 tahun," tandasnya. (haryono/tha)

Berita Terkait
News Update