Pemuda pengangguran, diduga mencuri HP tetangganya dibekuk polisi. (ist)

Kriminal

Pemuda Pengangguran Ini Benar-benar Nekat, Tetangga Lagi Tidur HP-nya Diembat

Selasa 19 Jan 2021, 17:28 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Tambora menciduk pemuda pengangguran usai menggasak  hp milik warga di dalam rumah di Jalan Gedong Panjang, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. 

Tersangka, MD (30), diamankan dari hasil analisa rekaman CCTV milik warga. Dalam rekaman CCTV itu tersangka terlihat masuk ke dalam rumah korban.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, tersangka beraksi saat korban sedang tidur di rumahnya dalam posisi pintu rumah tidak terkunci.

"Ketika korban terbangun dan hendak mengunakan handphonenya, dilihat sudah tidak ada di sampingnya" kata Kompol Faruk, Selasa (19/01/2021).

Baca juga: Polres Jakarta Timur Olah TKP Kasus Pelecehan Seksual Istri Isa Bajaj, Rekaman CCTV Berhasil Dikantongi

Kompol Faruk melanjutkan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (14/1/2021) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu korban Veter Cahyo Utomo Wijiyo sedang tidur di kamar rumah. Ia tidak sadar bahwa pintu rumahnya tidak dalam keadaan terkunci.

Korban tertidur pulas dalam posisi hp miliknya diletakkan dalam tas di atas tempat tidur. Saat korban terbangun mendapati hp-nya sudah raib.

"Kemudian korban mencari dan menanyakan kepada tetangga, lalu korban meminta rekaman CCTV milik tetangganya sehingga mengetahui bahwa MD yang mencuri," tukasnya.

Baca juga: Tim DVI Periksa Rekaman CCTV Bandara Soetta untuk Mempermudah Identifikasi Korban Sriwijaya Air SJ 182

Mendapat laporan, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Suparmin kemudian melakukan penyelidikan dari rekaman CCTV dan juga keterangan saksi-saksi.

"Jadi kurang dari 1x24 jam pelaku kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya bersama barang bukti berupa 1 unit handphone milik korban," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka yang keseharian tidak bekerja ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencirian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (ilham/ys)

Tags:
nekattetanggatidurHp-nya DiembathpDiembatpolsek tamborajakarta-baratpengangguranPemuda Pengangguranpemuda

Reporter

Administrator

Editor