Parkir di Pinggir Jalan Stasiun Senen, Mobil Diderek Sudinhub Jakpus

Selasa 19 Jan 2021, 18:10 WIB
Pemilik mobil yang akan diderek protes petugas Dishub Jakpus . (Ist)

Pemilik mobil yang akan diderek protes petugas Dishub Jakpus . (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.IDKendaraan roda dua dan roda empat yang tengah parkir di pinggir  Jalan Stasiun Senen, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, ditindak dengan diderek dan tindakan lain oleh Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Selasa (19/01/21) siang. 

Pemilik kendaraan mini bus warna putih bernopol B 2521 BYN, tak berkutik saat petugas perhubungan mendatangi mobil tersebut dan mendereknya ke kantor Sudinhub Jakarta Pusat. 

Kasatpel Perhubungan Kecamatan Senen Firdaus mengatakan, operasi dilakukan lantaran marak kendaraan yang terpakir di lokasi terlarang.

Baca juga: Parkir Liar, 2.354 Kendaraan Diderek Sudin Perhubungan Jakarta Utara Sepanjang Tahun 2020

Pihaknya pun memprioritaskan penertiban parkir liar di tiga titik lokasi wilayah Senen. 

"9 unit kendaraan roda dua (motor) dijaring dari depan Pasar Senen dan depan Stasiun Senen. Mereka parkir di bahu jalan, padahal lokasi itu terdapat rambu larangan parkir," ucapnya di lokasi. 

Selain menertibkan motor yang parkir sembarangan, petugas juga berhasil menderek 2 unit mobil jenis mini bus dari depan GOR Senen, Jalan Stasiun Senen. 

Baca juga: Sebanyak 19 Kendaraan Parkir Liar Ditindak Kempes Ban Hingga Derek

"Dua mobil itu parkir di bahu jalan. Padahal itu jalanan umum, tapi mereka justru asik menaruh mobil di sisi jalan. Kami terpaksa lakukan penderekan," ujarnya. 

Dalam operasi penertiban parkir liar ini, Satpel Kecamatan Senen mengerahkan 25 petugas perhubungan dan personel TNi.

"Total ada 24 petugas dari Kecamatan dan Sudinhub Jakpus. Kita juga kerahkan 9 unit mobil derek. Lokasi ini menjadi prioritas penertiban khusus di wilayah Senen," singkatnya. (deny/win)

Berita Terkait

News Update