Sebanyak 19 Kendaraan Parkir Liar Ditindak Kempes Ban Hingga Derek

Kamis 19 Nov 2020, 07:15 WIB
Mobil parkir liar ini ditindak dengan derek oleh petugas Sudinhub Jaksel.

Mobil parkir liar ini ditindak dengan derek oleh petugas Sudinhub Jaksel.

JAKARTA  - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menindak tegas 19 kendaraan yang parkir liar di sejumlah Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020). Kendaraan yang melanggar itu ditindak dengan kempes ban, derek, copot pentil.

           Kasudin Perhubungan Budi Setiawan menerangkan, pihaknya melakukan penindakan 19 kendaraan, meliputi motor, dan mobil. "Operasi cabut pentil dilakukan terhadap motor 5, juga satu mobil, sedangkan untuk derek menindak 10 mobil," ucap Budi.

          Ia juga menambahkan penertiban, pengawasan trotoar sejak bulan November 2020, sehingga jumlah kendaraan yang ditindak mencapai ratusan.

          "Terhitung 1 November sejak 18 November 160 telah kami tindak. Didominasi Derek 77 mobil dan 57 operasi cabut pentil," terang Kasudin Budi.
           Budi menambahkan pihaknya tetap melakukan pengawasan setiap harinya. "Tetap pengawasan setiap hari kami lakukan dan kami tindak," tutur Budi. (Adji/win)

Berita Terkait

News Update