Mengaku 2 Kali Berhubungan Seks Sesama Jenis, Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Dijerat Pasal Berlapis

Selasa 19 Jan 2021, 19:30 WIB
Tersangka asusila wisma atlet ditetapkan tersangka dan dijerat UU ITE. (deny)

Tersangka asusila wisma atlet ditetapkan tersangka dan dijerat UU ITE. (deny)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Jakarta Pusat menetapkan pasien positif Covid-19 di RS Darurat Wisma Atlet berinisial JM (23) sebagai tersangka atas kasus tindak asusila sesama jenis.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah melakukan tindakan asusila sesama jenis sebanyak dua kali di toilet Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Sabtu (26/12/20) lalu.

Kasus tersebut kemudian viral di media sosial dan ditangani Satreskrim Khusus Polres Metro Jakarta Pusat.

Tersangka JM merupakan pasien positif Covid-19 yang dirawat di Tower 5 Wisma Atlet. Sementara pasangan JM yang merupakan tenaga medis bertugas di Tower 3 Wisma Atlet.

Baca juga: Ketum PPNI Mengutuk Aksi Hubungan Sesama Jenis di Wisma Atlet, Coreng Citra Profesi Perawat

Kedua pelaku sesama jenis itu bertemu pada sebuah aplikasi hingga mereka bertegur sapa. Keduanya pun berkenalan di Tower 3 tempat tenaga medis itu bertugas.

Setelah berkenalan, JM dan tenaga medis itu bertukar nomer WhatsApp sampai akhirnya berlanjut lewat komunikasi lebih intens. Hingga keduanya melakukan hubungan sesama jenis pada bulan Desember 2020.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Hariyadi didampingi Kasat Reskrim AKBP Burhanuddin menjelaskan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam, kasus yang sempat viral di tahun 2020 itu akhirnya dapat menetapkan JM sebagai tersangka.

"Berdasarkan proses penyelidikan yang kami lakukan, kami tetapkan tersangka adalah JM. Sementara informasi dari wisma atlet, tenaga kesehatan sudah di non aktifkan. Selain dari perbuatannya, kita lihat dampaknya," tegasnya kepada wartawan, Selasa (19/01/21).

Baca juga: Perawat Covid-19 di RSD Wisma Atlet Akui Telah Berhubungan Seks Sesama Jenis

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin menuturkan, tersangka JM saat melakukan perbuatan itu dalam kondisi dia positif sebagai pasien Covid-19.

Berita Terkait
News Update