Perawat Covid-19 di RSD Wisma Atlet Akui Telah Berhubungan Seks Sesama Jenis

Minggu 27 Des 2020, 19:05 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Pusat. (Yono)

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Pusat. (Yono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menyebut, berdasarkan penyelidikan perawat Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran telah mengakui perbuatannya melakukan hubungan sesama jenis dengan pasien Covid-19.

Dikatakan, hubungan sesama jenis dalam hal ini adalah praktik GAY atau pria dengan pria yang dilakukan keduanya di kamar mandi RSD Wisma Atlet.

"Belum diketahui (kapan kejadiannya. Namun, yang jelas, benar perawat itu menyatakan melakukan (hubungan badan sesama jenis dengan pasien). Kita akan dalami lagi sudah berapa kali dan sudah berapa lama dia melakukan itu," kata Heru di Mapolres Jakarta Pusat, Minggu (27/12/2020).

Baca juga: Pasien Covid-19 dan Nakes Mesum di RSD Wisma Atlet Sudah Diperiksa Polisi

Heru menjelaskan, pihaknya mendapat laporan kasus ini dari salah seorang staf di Wisma Atlet pada Sabtu (26/12/2020) malam.

"Dilaporkan di sini bahwa dia telah mengupload gambar konten porno dan komunikasi chatting seks-nya yang sesama jenis," kata Heru.

Saat ini Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan perawat yang berbuat mesum dengan pasiennya. Sedangkan pemeriksaan pasiennya masih ditunda karena masih dalam perawatan Covid-19.

Baca juga: Isu Hubungan Sesama Jenis Pasien Covid-19 dan Perawat Wisma Atlet, Kogasgab: Masih Dalam Penyelidikan

Dijelaskan, Polisi belum menahan perawat yang berstatus sebagai tenaga relawan. Heru menyebut, perawat yang melakukan aksi mesum sesama jenis akan disanksi kode etik oleh pihak Wisma Atlit.

Heru menambahkan, kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Pelaku nantinya dapat dijerat Pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 1 UU ITE.

"Sanksi maksimal 10 tahun penjara," ungkap Heru. (Yono/tha)

 

Berita Terkait

News Update