ADVERTISEMENT

Wali Kota Depok: Pembangunan RSUD Depok Wilayah Timur Tahap II Bakal Rampung Tahun Ini

Senin, 18 Januari 2021 15:33 WIB

Share
Wali Kota Depok: Pembangunan RSUD Depok Wilayah Timur Tahap II Bakal Rampung Tahun Ini

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Wali Kota Depok KH. Muhammad Idris menargetkan pengerjaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok Wilayah Timur rampung tahun ini.

M. Idris menyebut bahwa pembangunan RSUD wilayah timur merupakan salah satu program kegiatan yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2016-2021 yang harus dituntaskan.

"Salah satu kegiatan fisik yang akan diselesaikan adalah pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) wilayah timur,” ujar Idris kepada wartawan, Senin (18/1/2021).

Baca juga: Proyek Pembangunan RSUD Depok Tahap 1 Rampung, Bangunan Dirancang Tahan Gempa

Sebagai Walikota Depok terpilih, ia menyebut bahwa pembangunan rumah sakit tahap I yang berlokasi di Kelurahan Cimpeun Kecamatan Tapos telah rampung. Sementara tahap II baru akan dilanjutkan di tahun ini.

"Ada juga gelanggang olah raga (GOR) dan taman di setiap kelurahan. Lalu ada juga pemberian insentif bagi kader Posyandu, posbindu, pembimbing rohani, ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW), serta lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM). Ini semua akan kami rampungkan,” ungkapnya.

Idris menyebutkan, dalam mewujudkan target RPMJD perlu dukungan dari berbagai pihak, termasuk Camat, Luruh, dan Stakeholder terkait.

"Sebagai unsur muspika di wilayah peran Camat, Lurah, dan stakeholder bisa berkolaborasi dan musyawarah untuk menyediakan kebutuhan warga melalui pembangunan yang dilakukan di wilayahnya masing-masing,” tuturnya.

Baca juga: Walikota Berharap Pembangunan RSUD Depok Mulai Dikerjakan Tahun Ini

Idris menambahkan, pihaknya juga akan tetap fokus pada penanganan pandemi Covid-19. Sebab, wabah ini berdampak terhadap berbagai sector, baik sosial, ekonomi, maupun kesehatan masyarakat.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT