Satresnarkoba Polres Metro Depok, Gagalkan Pengiriman 46 Kg Sabu jaringan Internasional

Senin 18 Jan 2021, 15:20 WIB
:Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Kapolres Metro Depok  Kombes Imran Edwin Siregar dan Kasat Narkoba Polres Metro Depok AKBP Aldo Ferdian/(angga)

:Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar dan Kasat Narkoba Polres Metro Depok AKBP Aldo Ferdian/(angga)

"Narkoba musuh kita semua. Untuk itu Polri khususnya Polda Metro Jaya akan memberangus terhadap kejahatan narkotika sampai ke lubang tikus tidak dapat bisa sembunyi sehingga bisa bebas narkotika atau zero narkotika," pungkasnya. 

Terpisah Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan pihaknya mengapresiasi kinerja dari anggota Satresnarkoba dalam keberhasilan mengungkap kasus peredaran narkoba. 

"Dengan jumlah barang bukti sekitar 46 Kg sabu asal Malaysia ini sesuatu prestasi patut dibanggakan. Keberhasilan anggota mengungkap kasus dengan jumlah barang bukti sabu disita sudah dapat menyelamatkan ratusan ribu jiwa generasi muda dari masalah penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. 

Baca juga: Masa Pandemi, Jaringan Internasional dari China Marak Masukkan Narkotika

Mantan Dir Intelkam Polda Aceh ini mengungkapkan anggota masih mendalami kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku masih DPO. 

"Anggota masih melakukan penyelidikan pengembangan ke tiga pelaku yang masih DPO, yaitu DN alias SS dan diatasnya lagi ada AT sama UA masih dalam pengejaran anggota di lapangan," ungkap jebolan Akpol 1992 ini. 

Sementara itu hasil pengakuan pelaku kepada penyidik, Kurir EP ini sudah beberapa kali melakukan pengantaran paket sistem putus antar di tempat. 

"Pelaku kurir EP ini ikut bersama DN yang sekarang DPO. Pelaku EP ini sudah beberapa kali menjadi kurir atau 'kuda' mengantarkan paket sabu dengan setiap imbalan sekali antar mencapai Rp50 juta sampai Rp100 jutaan,"pungkasnya. 

Baca juga: Ditengah Pandemi Covid-19, Polda Kalsel Sita 10 Karung Sabu Jaringan Internasional

Uang yang didapatkan pelaku setiap antar paket sabu, lanjut Kombes Imran digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

"Apapun alasan pelaku tetap menyalahi aturan perundang-undangan penyalahgunaan narkoba  Pasal 114  dan 112  KUHP dengan ancaman hukuman mati," tutupnya. 

Pelaku EP yang kedua tangannya diborgol di depan menggunakan tutup kepala kupluk hitam baju tahanan kuning bertuliskan nomor 36, mendapat pengawalan ketat Tim Jaguar Polres Metro Depok saat digiring ke dalam sel tahanan Mapolrestro Depok. (angga/tri)

Berita Terkait

News Update