Yusri menuturkan otak dari kasus tersebut merupakan mantan relawan validasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta yang berinisial DS.
"Pelaku DS sempat belajar dari dalam. Lalu mencoba bermain-main. Format surat hasil keterangan tes palsu dari terduga pelaku U alias B. (Format) PDF-nya, dia (U alias B) punya dan diserahkan ke DS sementara dia yg mengetik sesuai pesanan. Orang yang mau pesan, DS ketik. Tanpa melalui swab atau rapid test," katanya.
Selain DS dan U alias B, terduga pelaku lain beraksi sebagai penyedia tempat mencetak surat palsu, pengantar surat palsu dan pencari klien.
Yusri mengungkapkan, seluruh terduga pelaku itu dikenai Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 268 KUHP.
"Selain pasal tersebut, mereka juga dikenai empat pasal lainnya. Mereka dikenakan pasal berlapis. Agar jera. Hukuman tindak pidana tersangka enam tahun penjara," jelasnya.(toga/tri)