Oleh: Annisa Syafitri, Mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Indonesia Maju
PADA saat ini, Indonesia dihadapkan dengan wabah Covid-19 yang berasal mula ditemukan inangnya di Kota Wuhan, China. Virus tersebut dapat bertahan pada benda mati dalam kurun waktu 24 jam. Hal ini memudahkan virus mendapatkan inang baru hanya lewat sentuhan dan barang-barang impor yang dilakukan dalam bentuk kerja sama antarnegara.
Perkembangan perdagangan dunia yang semakin pesat dan mengglobal saat ini menuntut kesiapan Badan Karantina Kesehatan sebagai pertahanan pertama. Permasalahan yang dihadapi terkait dengan tugas pokok dan fungsi karantina menurut Isnadi, yaitu masih kurangnya pengertian dari berbagai lapisan masyarakat akan pentingnya tindakan dan pelaksanaan Kekarantinaan terhadap perlindungan kehidupan dan perekonomian bangsa.
Sejarah telah berulang kali membuktikan bahwa hama atau penyakit pada makhluk hidup, termasuk hewan dapat menular dari satu wilayah ke wilayah Negara lain melalui pemasukan dan pengeluaran yang dilalu-lintas, baik manusia atau benda-benda, yang menjadi media pembawa. Untuk hama dan penyakit hewan, penularannya dapat terjadi melalui pemasukan atau pengeluaran yang dilalu-lintas oleh hewan dan produk-produknya seperti kasus flu burung, Antraks, Rabies Sapi Gila, dan masih banyak penyakit lain disebabkan oleh hewan yang dapat berdampak langsung pada kesehatan manusia (zoonosis).
Baca juga: Klaster Keluarga Menggila di Jakarta, Warga Diminta Pakai Masker di Rumah
Mengurangi permasalahan tersebut, perlu dilakukan suatu kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat (Public Awareness). Isnadi (1999) juga berpendapat bahwa pemahaman masyarakat terhadap bahaya penyakit hewan, dapat mempengaruhi sosial ekonomi masyarakat setempat.
Salah satu indikator yang dapat dilihat untuk mengukur pemahaman masyarakat ialah berkurangnya pemasukan illegal, serta berkurangnya tindakan pemusnahan. Pemantauan kesadaran masyarakat diperlukan untuk mengukur sejauh mana keberhasilan sosialisasi yang merupakan bahan kajian evaluasi. Indonesian Quarantine Strengthening Program (IQSP) ialah upaya kemitraan antara Badan Karantina Kesehatandan Australian Quarantine andInspection Service (AQIS).
Tujuan utama IQSP ialah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan rasa tanggung jawab sosial terhadap karantina melalui aktivitas mobilitas sosial, serta untuk mengondisikan melalui pelatihan mengenai ilmu epidemi penyakit dan evaluasi risiko dengan memfokuskan pada pandemik yang terjadi saat ini.
Baca juga: Satgas Penanganan Covid-19, Perpanjang Pengetatan Mobilitas Penduduk Mulai 9-25 Januari
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang pasal 1 ayat 1 pada UU nomor 6 Tahun 2018 berisi, “Kekarantinaan kesehatan masyarakat adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan.
Pelarangan dan Pembatasan