ADVERTISEMENT

Tarif Tol Naik Hari Ini, YLKI: Boleh Saja Asal Kenaikan Tidak ke Semua Golongan Kendaraan

Minggu, 17 Januari 2021 15:39 WIB

Share
Tarif Tol Naik Hari Ini, YLKI: Boleh Saja Asal Kenaikan Tidak ke Semua Golongan Kendaraan

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terhitung mulai hari ini, Minggu 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB, penyesuaian tarif tol diberlakukan pada enam ruas tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui sejumlah kelompok usahanya.

Keenam ruas tol akan mengalami penyesuaian tarif tersebut adalah Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami), CikampekPadalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci (Palikanci), dan Surabaya-Gempol (Surgem).

Payung hukum pemberlakuan tarif baru pada enam ruas tol tersebut telah ditetapkan. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen).

Terkait itu, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan,  ada baiknya kenaikan tarif tidak dilakukan di semua golongan kendaraan. sebab, golongan kendaraan umum dan kendaraan barang tarifnya jangan ikut dinaikkan.

Baca juga: Tarif Tol Jakarta Cikampek Naik, DPR: Tunda Dulu! Tidak Efektif di Masa Pemberlakuan PSBB Jawa Bali

Di samping itu, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Tujuannya demi menjaga daya beli masyarakat. Pasalnya, bila tarif tol kendaraan umum dan barang naik, imbasnya berupa kenaikan harga di tengah masyarakat.

"Baiknya begini, angkutan logistik atau angkutan umum itu dibedakan, atau nggak perlu naik. Kan mereka implikasinya ke harga-harga di konsumen akhir, jadi nggak ganggu daya beli," kata Tulus kepada wartawan, Minggu (17/1/2021).

Baca juga: Masih Pendemi, DPR Minta Pemerintah Menunda Kenaikan Tarif Tol

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT