ADVERTISEMENT

Masih Pendemi, DPR Minta Pemerintah Menunda Kenaikan Tarif Tol

Jumat, 13 November 2020 11:46 WIB

Share
Masih Pendemi, DPR Minta Pemerintah Menunda Kenaikan Tarif Tol

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa  menghimbau pemerintah agar tidak menaikan tarif tol dimasa pendemi ini.

Menurutnya, saat ini keuangan masyarakat lebih payah dikarenakan adanya krisis ekonomi.

"Dalam pendemi saat ini, kurang tepat jika pemerintah menaikan tarif tol. Sebaiknya, ditunda dua atau tiga bulan ke depan, atau usai pendemi," kata politisi PPP ini saat dihubungi, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Tarif Tol Bakal Naik, Ah... Masak Iya?

Meski begitu, Nurhayati memaklumi naiknya tarif tol yang akan diberlakukan oleh  Kementerian PUPR.

"Sebab, kita juga harus memahami bahwa pembangunan tol itu menggunakan dana pinjaman menggunakan  mata ulang dolar AS. Dimana iklim investasi juga harus lindungi juga. 'Win-win Solution', ambil jalan tengahnya," paparnya.

Nurhayati mengatakan, kenaikan tarif tol berdasarkan Undang-undang (UU) 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Namun kenaikan akan tetap mempertimbangkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) tol yang terus dievaluasi.

Baca juga: Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Tol Padalarang-Padaleunyi

"Bagian yang mengatur tentang penyesuaian tarif tol ini diatur pada Pasal 48 Ayat (1) - (5) yang mengatur secara rinci pola penyesuaian tarif tol setiap 2 tahun yang dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT)," katanya.

Ia juga menjelaskan, dalam Undang-undang ini dijelaskan bagaimana tata cara penerapan tarif baru jalan tol, termasuk ketentuan peraturan di bawahnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT