Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung No. Urut 3 Terbukti Korupsi Bansos Covid-19

Minggu 17 Jan 2021, 14:45 WIB
Tim Lawyer Ihza & Ihza Lawfirm yaitu Gugum Ridho Putra dan Muhammad Dzul Ikram bersama Yusril Ihza Mahendra yang bergabung secara daring dalam press conference terkait kasus pelanggaran TSM Pilkada Bandar Lampung. (ist)

Tim Lawyer Ihza & Ihza Lawfirm yaitu Gugum Ridho Putra dan Muhammad Dzul Ikram bersama Yusril Ihza Mahendra yang bergabung secara daring dalam press conference terkait kasus pelanggaran TSM Pilkada Bandar Lampung. (ist)

Atas dasar itu, sambungnya, melalui pernyataan ini pihaknya memutuskan akan maju mengajukan diri sebagai Pihak Terkait guna memastikan penegakan hukum atas pelanggaran administrasi pemilihan TSM ini ditegakkan seadil-adilnya.

"Kami akan menguatkan dalil-dalil laporan kami dan begitupun putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang telah memutus rekomendasi pembatalan Pasangan Calon Nomor urut 03 agar majelis hakim pemeriksa di tingkat Mahkamah Agung juga memiliki keyakinan untuk mengeluarkan putusan yang sama yakni menguatkan putusan diskualifikasi Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung,"pungkas Yusril Ihza Mahendra. (mia/tha)

Berita Terkait

News Update