ADVERTISEMENT

Gugatan Presidential Treshold Ditolak, Rizal Ramli: MK Pro Penguasa

Minggu, 17 Januari 2021 15:04 WIB

Share
Gugatan Presidential Treshold Ditolak, Rizal Ramli: MK Pro Penguasa

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Ekonom senior Rizal Ramli mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak legal standing dirinya terkait gugatan penghapusan ambang batas presiden atau presidential treshold.

"Kami sangat kecewa dengan putusan MK, yang tidak memiliki argumen hukum yang kuat. MK lebih mendengarkan suara kekuasaan. MK ketakutan membiarkan kami hadir di pembahasan substansi perkara. Para hakim di MK tidak memiliki bobot intelektual, kedewasaan akademik, dan argumen hukum yang memadai," kata Rizal Ramli, Minggu (17/1/2021). 

RR, demikian sapaan akrabnya menilai, justru basis argumen para hakim MK lemah. Menurut dia, MK justru menutup rapat celah untuk memperbaiki sistem pemilu menjadi lebih bersih dan amanah.  

"Cara cupet dan picik yang dilakukan para hakim MK dengan menolak legal standing Dr. Rizal Ramli menunjukkan lemahnya basis argumen mereka, sehingga menggunakan cara kekanak-kanakan untuk menutup kesempatan melakukan pembahasan tentang sistem Pemilu yang bersih dan amanah," ucapnya.

Baca juga: Rizal Ramli Ungkap Kegagalan Capaian Ekonomi Tahun 2020

RR kini tengah mempertimbangkan opsi-opsi lain agar syarat presidential threshold 20 persen bisa dihapus. Selain itu, Rizal mengatakan, dari 12 kasus gugatan judicial review terkait presidential threshold di MK, sebagian besar diproses.  

Ia heran mengapa gugatannya ditolak dengan alasan legal standing. Apalagi, alasan Rizal Ramli salah satunya untuk memperbaiki sistem demokrasi di Indonesia.  

"Yang kami ingin perbaiki ini adalah sistem yang menyangkut parpol, yang merupakan bagian dari sistem demokrasi kriminal. Mereka, parpol-parpol tersebut berkepentingan untuk terus melanggengkan sistem sistem demokrasi kriminal karena menguntungkan parpol-parpol secara finansial," kata RR. (rizal/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT