CAKUNG, POSKOTA.CO.ID - Petugas Satpol PP Jakarta Timur terus memberikan pengawasan ketat dalam pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat kali ini. Hasilnya, mereka menindak lima perkantoran di wilayahnya yang belum mematuhi peraturan yang diberlakukan pemprov DKI.
Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, pihaknya masih menemukan sejumlah pelanggaran di perkantoran yang ada di wilayahnya. Pada pengawasan itu pihaknya menemukan lima perkantoran yang masih abai terhadap protokol kesehatan.
"Kelima perkantoran itu sebagian besar ada di wilayah Cakung," katanya, Jumat (15/1/2021).
Baca juga: Tak Terapkan Prokes Covid-19, 5 Perkantoran Terima Teguran Keras
Dikatakan, pelanggaran yang dilakukan karena perkantoran yang diawasi tidak membentuk tim gugus Covid-19. Bahkan ada juga perkantoran yang tidak menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk ke tempat kerja.
"Padahal hal itu sangat diperlukan di tengah pandemi Covid-19 yang hingga kini masih terjadi," ujarnya
Atas temuan itu, sambung Budhy, pihaknya pun langsung memberikan teguran tertulis bagi lima kantor tersebut. Dan bila didapati pelanggaran kembali, maka akan ditindak lanjuti dengan pemberian sanksi.
"Kalau melanggar lagi akan kami beri sanksi tutup 3x24 jam dan dipasang segel tutup sementara," tegasnya.
Baca juga: Pasca Libur Panjang, Pemprov DKI Harus Awasi Ketat Klaster Perkantoran
Budhy menambahkan, bila memang nantinya masih melakukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan sangsi tegas. Mulai dari penutupan kantor hingga denda administratif sebesar Rp50 juta.
"Pengawasan ini akan terus kami lakukan saat masih diberlakukannya PSBB ketat sesuai instruksi Gubernur DKI," pungkasnya.