JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat akan memanggil penyanyi Nindy Ayunda sebagai saksi penangkapan suaminya Aksara Parasady Harsono (APH) atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis happy five (HP).
"Hari ini Nindy Ayunda kita kirim surat panggilan untuk menjadi saksi dalam perkara narkoba atas suaminya (APH)," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, di Mapolres Metro Jakarta Barat Jumat (15/01/2021).
Menurutnya, pemanggilan tersebut lantaran posisi penangkapan terhadap APH berada dirumahnya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Karena memang kita menangkap (APH) di rumahnya, jadi kita panggil yang bersangkutan untuk kita ambil keterangannya," pungkasnya.
Baca juga: Polisi Menangkap Askara Suami Penyanyi Nindy Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba
Diberitakan sebelumnya, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk APH di rumahnya kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (7/1/2021) lalu. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 1,5 butir H5.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, dari pengakuan APH, barang bukti H5 tersebut didapat dari salah seorang rekannya yang dipanggil Dut atau Bro, saat liburan di Sydney, Australia.
Tersangka APH, kata Ady dirinya menggunakan H5 sejak satu tahun lalu. APH kemungkinan memakai H5 untuk menghilangkan stres.
"Mungkin ada beberapa faktor antaranya untuk menghilangkan stres atau tersangka terpengaruh lainnya. Ini semua sedang kita dalami," kata Ady di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Suami Artis Nindy Ayunda Ternyata Sudah Satu Tahun Komsumsi Narkoba Jenis H5 Untuk Hilangkan Stres
Selain itu polisi juga menyita senjata api jenis Bareta kaliber 6.35 berikut 50 butir peluru tajam yang disimpan dalam brankas. "Saat kita geledah, ditemukan senpi bareta kaliber 6,35 mm, alat hisap narkoba serta peluru tajam sebanyak 50 butir," jelasnya
Berkaitan senjata api tersebut, Satnarkoba akan berkoordinasi dengan pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penyelidikan mendalam. "Soal kepemilikan senpi kami masih dalami," tukas Kasat Reskrim AKBP Teuku Arsya Khadafi.
Kepada tersangka, polisi menjerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 tentang psikotropika dengan ancaman 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta. (ilham/tha)