"Itu juga bagian yang kami pikirkan, kelelahan petugas (KPPS). Makanya yang perlu tegaskan itu kami mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi yakni keserentakan itu di tiga komponen, Pilpres, DPR dan DPD," tandas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Pilkada Serentak Tak Munculkan Klaster Baru Covid-19
Sebelumnya, Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni mengkritik rencana penyelenggaraan Pilkada Serentak pada 2024. Artinya, Pilkada akan sekaligus digelar bersamaan dengan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden pada November 2024 nanti. (rizal/ys)