ADVERTISEMENT

Melanggar PSBB Ketat, 5 Kantor di Jakarta Timur Terancam Sanksi Denda Rp 50 Juta

Jumat, 15 Januari 2021 16:53 WIB

Share
Melanggar PSBB Ketat, 5 Kantor di Jakarta Timur Terancam Sanksi Denda Rp 50 Juta

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lima perkantoran di Jakarta Timur melanggar protokol kesehatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat. Teguran tertulis dilayangkan bagi kelima perkantoran tersebut.        

Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, pihaknya masih menemukan sejumlah pelanggaran di perkantoran yang ada di wilayahnya.

Pada pengawasan itu pihaknya menemukan lima perkantoran yang masih abai terhadap protokol kesehatan. "Kelima perkantoran itu sebagian besar ada di wilayah Cakung," katanya, Jumat (15/1/2021).

Baca juga: Catat!! Ini Aktivitas yang Dibatasi Anies Selama PSBB Ketat di Jakarta

Dikatakan Budhy, pelanggaran yang dilakukan karena perkantoran yang diawasi tidak membentuk tim gugus Covid-19.

Bahkan ada juga perkantoran yang tak menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk ke tempat kerja. "Padahal hal itu sangat diperlukan ditengah pandemi Covid-19 yang hingga kini masih terjadi," ujarnya

Atas temuan itu, sambung Budhy, pihaknya pun langsung memberikan teguran tertulis bagi lima kantor tersebut. Dan bila didapati pelanggaran kembali, maka akan ditindak lanjuti dengan pemberian sanksi.

"Kalau melanggar lagi akan kami beri sanksi tutup 3x24 jam dan dipasang segel tutup sementara," tegasnya. 

Baca juga: PSBB Ketat, DKI Peroleh Rp477,4 Juta dari Denda Protokol Kesehatan

Budhy menambahkan, bila memang nantinya masih melakukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan sangsi tegas. Mulai dari penutupan kantor hingga denda administratif sebesar Rp 50 juta.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT