ADVERTISEMENT

PSBB Ketat, DKI Peroleh Rp477,4 Juta dari Denda Protokol Kesehatan

Selasa, 13 Oktober 2020 13:10 WIB

Share
PSBB Ketat, DKI Peroleh Rp477,4 Juta dari Denda Protokol Kesehatan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin menyampaikan, total denda yang didapat dari pelanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat selama empat pekan, terhitung sejak 14 September hingga 11 Oktober 2020, sebanyak Rp477,4 juta.

Adapun rincian dari total denda tersebut, untuk sanksi denda per orangan yang didapati tidak menggunakan masker sebanyak Rp384,3 juta dari 2.338 orang pelanggar. Sedangkan, pelanggar penggunaan masker yang dikenai sanksi kerja sosial sebanyak 35.525 orang.

Kemudian untuk penindakan rumah makan atau restoran yang melanggar protokol pencegahan Covid-19 sebanyak 845. Rinciannya yang dikenakan sanksi denda sebanyak 65, yang dilakukan penutupan sementara 3x24 jam ada 554. Kemudian yang dikenakan teguran tertulis sebanyak 226.

"Untuk denda rumah makan, yang dibayarkan ada Rp85.100.000," kata Arifin, saat dihubungi, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Disiplin Protokol Kesehatan, Warga Diajak Lindungi Lansia dan Komorbid

Berikutnya, untuk perkantoran yang didapati melanggar protokol kesehatan Covid-19 sebanyak 229. Dari jumlah tersebut yang dikenakan sanksi penutupan sementara selama 3 hari sebanyak 159. Yang dikenakan sanksi denda 4 perkantoran dan teguran tertulis sebanyak 66.

"Sedangkan tempat kerja atau kantor sanksi denda sebanyak Rp8 juta," ucap Arifin.

Adapun pengenaan sanksi pelanggar PSBB tersebut, mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. (yono/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT