ADVERTISEMENT

Kejagung Terbitkan Sprindik Usut Dugaan Korupsi Asabri

Jumat, 15 Januari 2021 21:51 WIB

Share
Kejagung Terbitkan Sprindik Usut Dugaan Korupsi Asabri

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Jumat (15/1/2021).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) secara resmi telah menerbitkan sprindik Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) / PT. ASABRI (Persero) Periode Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2019.

“Surat Perintah Penyidikan tersebut sebagaimana tertulis dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021 yang memerintahkan beberapa orang Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi di manajemen PT. ASABRI (Persero),” kata Leonard dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/1/2021).

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Asabri, Kejagung-Polri Bentuk Tim Kecil

Menurut kapuspenkum, pada kurun waktu tahun 2012 sampai dengan Tahun 2019, PT. Asabri (Persero) telah melakukan kerjasama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi PT. Asabari (Persero) dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 Triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 Triliun melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.

Kemudian Tim Jaksa Penyidik dalam waktu segera menyusun jadwal pemanggilan saksi-saksi dan tindakan hukum lainnya yang diperlukan serta rencananya akan mulai dilakukan pemeriksaan saksi saksi pada minggu depannya. (adji/tha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT