Usut Dugaan Korupsi Asabri, Kejagung-Polri Bentuk Tim Kecil

Kamis 31 Des 2020, 16:25 WIB
Gedung Asabri. (Ist)

Gedung Asabri. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung bersama Mabes Polri membentuk tim untuk menangani kasus penyimpangan keuangan terhadap asuransi TNI-Polri, di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) terkait dugaan korupsi senilai Rp17 Trilliun.

"Tim gabungan bersama Kejagung, sebetulnya bentuk kerjasama penyidikan lintas institusi terkait pengungkapan kasus ASABRI," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri, Brigjen Djoko Purwanto, dalam konfrensi pers bersama di Kejagung, Kamis (31/12/2020).

Brigjen Djoko Purwanto menyebut, selama ini, penyidikan dugaan korupsi ASABRI, ditangani kepolisian Polda Metro Jaya. Namun, Djoko mengakui, ada kerumitan konstruksi hukum dalam perkara tersebut yang membuat penanganannya belum maju ke penetapan tersangka.

Djoko pun mengatakan, pembentukan tim gabungan tersebut lantaran dalam penyidikan di kepolisian, kasus ASABRI bertalian dengan perkara serupa di PT Asuransi Jiwasraya yang sudah ditangani Kejagung.

Baca juga: Bareskrim Tunggu Audit BPK Soal Kerugian Negara di Kasus Korupsi Asabri Rp10 Trilun

Bahkan kata Djoko, ada para pihak yang sudah dipidana dalam kasus Jiwasraya, bertalian dengan kasus di ASABRI.

“Bahwa ini (tim kecil), agar penuntasannya (kasus ASABRI) lebih maksimal saja. Karena ada pihak yang sama di Jiwasraya di ASABRI,” kata Brigjen Djoko kepada wartawan di Kejagung, Jakarta.

Sementara itu Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, tim kecil ini terdiri dari jaksa tindak pidana khusus kejaksaan, dan penyidik kepolisian untuk bersama-sama meneliti kembali alat-alat bukti yang sudah disita, termasuk dengan BAP-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang ada

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin pernah menyampaikan, ada dua terpidana dalam kasus Jiwasraya yang sudah divonis penjara seumur hidup, namun berpotensi menjadi tersangka kembali terkait kasus ASABRI.

"Dalam kasus Jiwasraya, enam nama yang sudah terpidana, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto, serta Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan," ucapnya.

Baca juga: Jaksa Agung Sebut Dugaan Korupsi PT Asabri Rugikan Negara Hampir Rp17 Trilliun

Keenam terpidana tersebut, sambung Burhanuddin, dinyatakan pengadilan melakukan pidana korupsi dalam pengelolaan Jiwasraya yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,8 triliun sepanjang 2010-2018.

Terkait ASABRI, Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara dari audit BPKP mencapai Rp 17 triliun. Akan tetapi, terkait dua terpidana Jiwasraya yang bakal ditetapkan tersangka dalam kasus ASABRI tersebut, Jaksa Agung belum mau mengungkapkan.

“Jadi untuk tersangka (ASABRI), belum kita tetapkan, karena ini masih butuh proses pendalaman dari yang sudah dilakukan oleh rekan-rekan di kepolisian,” terang Febrie. (adji/tha)

Berita Terkait

News Update