JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen usai melakukan penggeledagan di Rumah Dinas Wali kota Batu dan rumah staf pribadi Eks walikota Batu, terkait dugaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, tahun 2011-2017. Jumat (15/1/2021).
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, Tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan kegiatan penggeledahan di dua lokasi yaitu Rumah Dinas Walikota Batu dan salah satu rumah staf pribadi (mantan Walikota Batu) di Kota Batu Malang,Jatim.
Baca juga: Jaksa Agung Sebut Dugaan Korupsi PT Asabri Rugikan Negara Hampir Rp17 Trilliun
“Adapun yang sudah diamankan, diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini yang selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan analisa. Setelahnya akan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut,” kata Ali dalam keterangannya.
Seperti Diketahui KPK tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017.Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Walikota Batu Eddy Rumpoko.
Eddy telah divonis bersalah menerima suap Rp295 juta dan sebuah mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap. Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan pada 2019 lalu. (adji/ruh)