Benny Rhamdani Siap Mundur Jika Program Perban 6 Bulan Kedepan Gagal

Jumat 15 Jan 2021, 12:38 WIB
Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat menyatakan siap mundur jika programnya gagal. (rizal)

Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat menyatakan siap mundur jika programnya gagal. (rizal)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani menyatakan siap mundur jika implementasi pembebasan biaya penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai Peraturan BP2MI nomor 9 tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI, yang  diperpanjang masa transisinya selama 6  bulan ke depan gagal.

Benny mengatakan, dalam masa transisi 6 bulan ke depan, BP2MI akan melaksanakan langkah-langkah sistematis untuk memastikan berlakunya Perban No. 9 Tahun 2020 tersebut.

Selain itu, ia akan melakukan sosialisasi secara masif ke Pemda-Pemda, yang diharapkan bisa dilakukan secara bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, seperti Kemnaker dan Kemenlu, serta melakukan dialog bilateral dengan negara-negara penempatan dan berkoordinasi dengan Kemnaker dan Kemlu untuk mengidentifikasi MoU yang diterbitkan sebelum atau sesudah Perban No.9/2020 ditetapkan.

"Jika pada akhirnya Perban ini tidak bisa berjalan dengan berbagai fakta di lapangan hingga 15 Juli 2021, maka saya telah siap untuk mengambil sikap mundur dari jabatan sebagai Kepala BP2MI. Karena Setiap pemimpin harus berani mengambil alih tangggungjawab apapun bentuknya, sekalipun kesalahan bukan dilakukan oleh dirinya,” tegas Benny di depan awak media dalam Press Conference, di Media Center BP2MI, Jakarta, Jumat (15/1/2021).

Baca juga: BP2MI Tahun 2021 Akan Prioritaskan Negara yang Menjamin Keselamatan Pekerja Indonesia

Benny mengatakan, sejak ditetapkannya Perban No.09 tahun 2020 pada tanggal 15 Juni 2020,  sejatinya Perban tersebut efektif mulai berlaku hari ini, tanggal 15 Januari 2020, atau telah diberikan masa transisi selama 6 bulan.

"Namun, melihat kesiapan Pemerintah Daerah dan calon pemberi kerja di negara-negara tujuan penempatan, kami putuskan untuk memperpanjang masa transisi selama 6 bulan ke depan hingga tanggal 15 Juli 2020," jelas Benny.

Selama masa transasi 6 bulan, BP2MI telah melakukan berbagai langkah dalam persiapan implementasi Perban 09/2020, antara lain Pertama, melakukan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan RI, Menteri Luar Negeri RI, Menteri Dalam Negeri RI. Kedua, menyebarkan informasi ke Perwakilan RI di Kuala Lumpur, Johor Bahru, Penang, Kota Kinabalu, Kuching, Tawau, Singapura, Hong Kong, dan KDEI Taipei.

Ketiga, menyusun Petujuk Pelaksanaan Pembebasan Biaya Penempatan dengan melibatkan Kemnaker, Kemlu, Kemdagri, NGO, dan menetapkan Juklak pembebasan biaya penempatan melalui Kepka 323/2020 tanggal 21 Desember 2020.

Baca juga: Kepala BP2MI Tinjau Desa Wisatanya Para Mantan Pekerja Migran

Keempat, mengadakan pertemuan bilateral secara virtual dengan Taiwan yang melibatkan Ministry of Labor Taiwan, KDEI Taipei, TETO, Kemnaker, dan BP2MI pada tanggal 23 Desember 2020, serta Hong Kong yang melibatkan Department of Labor Hong Kong SAR, KJRI Hong Kong, Kemnaker, BP2MI, Asosiasi Agensi di Hong Kong, asosiasi pemberi kerja di Hong Kong dan organisasi/komunitas PMI di Hong Kong tanggal 30 Desember 2020.

Berita Terkait

News Update