JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tersangka kasus penghasutan dan UU kekarantinaan kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS) dipindahkan dari rumah tahanan (rutan) Narkoba Polda Metro Jaya ke rutan Bareskrim Polri, Kamis (14/1/2021) sore.
Habib Rizieq keluar dari tahanan, sekitar pukul:14.58 WIB, mengenakan sorban dengan jubah panjang putih dibalut rompi tahanan warna oranye.
Ia kemudian mengangkat tangannya dalam posisi tangan diborgol kabel tis wana putih ke arah awak media dengan mendapat pengawalan ketat penyidik Bareskrim Polri.
Baca juga: Habib Rizieq Dipindah ke Rutan Bareskrim Polri Karena Alasan Ini
Saat hendak masuk ke dalam mobil Bareskrim Polri, Habib Rizieq Kembali mengangkat tangannya yang diborgol, sambil meneriakkan takbir.
"Allahhu Akbar....Revolusi Akhlaq Allahhu Akbar," teriak Habib Rizieq yang langsung masuk ke dalam mobil yang sudah disiapkan, Kamis (14/1/2021).
Sebelumnya, Habib Rizieq dipindahkan ke rutan Bareskrim Polri akibat penuhnya tahanan di rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Selain itu, untuk memudahkan penyidik melakukan pemberkasan kasus di Petamburan,Jakarta Pusat dan kasus di Megamendung Bogor.
"Pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Berkas Kasus Kerumunan Bakal Segera Dilimpahkan
Sebelumnya, Ditipidum Bareskrim Polri, melimpahkan tahap I dua berkas kasus Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor ke Kejaksaan, Kamis (14/1/2021).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dua berkas kasus di Petamburan dan Megamendung akan dilimpahkan besok ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penyidik sudah kordinasi dengan jaksa terkait berkas perkara Petamburan dan Megamendung. Pelimpahan berkas tahap I akan dilaksanakan besok ke JPU," kata Andi di Bareskrim Polri, Rabu (13/1/2021).
Seperti diketahui, dari kasus kerumunan di Petamburan, ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Habib Rizieq Shihab (HRS), Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis dan Habib Idrus.
Baca juga: Kasus HRS di RS UMMI, Bareskrim Masih Periksa Saksi Lain Untuk Tentukan Tersangka
Sedangkan terkait kasus kerumunan di Megamendung Bogor, Bareskrim Polri hanya menetapkan satu tersangka, yaitu HRS.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan HRS, Cs sebagai tersangka dalam 3 kasus berbeda. Yakni kasus kerumuman di Petamburan, Megamendung, Bogor, serta kasus menghalangi swab tes di RS UMMI Bogor.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, ketiga kasus itu sudah ditarik penyidikannya ke Dittipidum Bareskrim Polri.
"Tiga kasus itu secara terpisah dilakukan penyidikan. Jadi kasus ini ditarik dan penyidikannya masing-masing, pemberkasannya pun masing-masing," kata Ramadhan.
Dikatakan, ketiga kasus tersebut sudah masuk dalam pemberkasan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan. "Kita tunggu saja," tukasnya. (ilham/tha)