JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 139-PKE-DKPP/XI/2020 pada Kamis (14/1/2021).
Sidang DKPP ini akan memeriksa teradu, yakni seluruh Anggota KPU Provinsi Maluku dan seluruh Anggota KPU RI, yang masing-masing 5 orang.
Perkara ini diadukan oleh Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku pada Pemilu 2019 dari PDI Perjuangan, Wilheim Daniel Kumala. Ia memberikan kuasa kepada Franky Jaldrin Sahetapy.
Baca juga: DKPP Beberkan Alasan Pemberhentian Arief Budiman dari Jabatan Ketua KPU RI
Sedangkan Teradu terdiri dari lima Anggota KPU Provinsi Maluku dan lima Anggota KPU RI.
Lima Teradu dari KPU Provinsi Maluku berstatus sebagai Teradu I hingga Teradu V, yaitu Syamsul Rifan Kubangun (Anggota merangkap Ketua), Almudatsir Zain Sangadji, Engelbertus Dumatubun, Abdul Khalil Tianotak, dan Hanafi Renwarin.
Sedangkan lima Teradu dari KPU RI adalah Arief Budiman (Ketua), Viryan Aziz, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, dan Hasyim Asy’ari. Secara berurutan, masing-masing nama ini berstatus sebagai Teradu VI hingga Teradu X.
Baca juga: Refleksi Akhir Tahun 2020, DKPP Terima 415 Aduan Penyelenggaraan Pemilu
Pengadu mengadukan para Teradu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada tahapan Pemilu 2019 lalu.
Teradu I sampai Teradu V diduga melakukan pembiaran pelantikan Anggota DPRD Provinsi Maluku yang tidak berdasarkan Keputusan Penetapan Calon Terpilih sesuai dengan hasil Rekapitulasi Perolehan Suara secara berjenjang.
Sementara, Teradu VI sampai Teradu X diduga tidak melakukan supervisi terhadap jajaran KPU Provinsi Maluku atas pelaksanaan tahapan Penetapan dan Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Maluku.