Kirim Surat ke DPR RI, Puan: Jokowi Tunjuk Kabareskrim Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Calon Kapolri

Rabu 13 Jan 2021, 13:04 WIB
Kabareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditunjuk Jokowi  sebagai calon Kapolri.(dok)

Kabareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditunjuk Jokowi sebagai calon Kapolri.(dok)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Presiden Jokowi akhirnya mengirim surat ke DPR-RI yang diterima Ketua DPR Puan Maharani.

Dalam suratnya Jokowi mengusulkan nama Kabareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai calon Kapolri.

"Pada hari ini, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan usulan Pejabat Kapoldi  kepada DPR RI, atas nama Komjen (Pol) Drs Listyo Sigit Prabowo, Msi, untuk mendapatkan persetujuan DPR," kata Puan Maharani, Rabu (13/01/2021)

Baca juga: Beredar Kabar Kabareskrim Calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Malah Sebut Itu Hoaks, Tidak Jelas Sumbernya

Pergantian Kapolri, lanjutnya,  saat ini adalah mengikuti siklus masa jabatan yang telah berakhir. “Maka perlu diangkat Kapolri yang baru," ucap Puan yang mengaku menerima surat tersebut dari Mensesneg Pratikno.

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, kata Puan, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan.

Baca juga: Dasco: DPR Tak Perlu Mendesak Presiden Jokowi Serahkan Nama Kapolri

Persyaratan itu meliputi syarat administratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bineka Tunggal Ika.

"Selanjutnya, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR," ujar Puan.

Mekanisme internal DPR yang dimaksud Puan adalah didahului dengan Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surat Presiden tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan Komisi terkait, yaitu Komisi III untuk melakukan fit and proper test.

Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran HAM, Kapolri Langsung Bentuk Tim Khusus Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

"Proses ini akan ditempuh selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat," lanjut Puan.

Dia melanjutkan, DPR RI akan menjalankan proses tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku hingga diketahui apakah Kapolri yang diusulkan Presiden mendapat persetujuan DPR.

Puan melanjutkan, peran institusi Kepolisian RI sangat penting dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Dasco: DPR Masih Menunggu Surat Presiden Soal Calon Kapolri Pengganti Jenderal Idham Azis

"Kepemimpinan Polri sangatlah penting dalam mengarahkan, membawa dan membangun institusi Kepolisian RI yang semakin maju, modern, dan berwibawa," ujarnya.

Puan berharap, Polri ke depan dapat meningkatkan profesionalitas personel, pelayanan publik yang semakin baik, serta rasa aman di dalam masyarakat.

"Setiap momentum pergantian Kapolri akan selalu disertai dengan harapan rakyat agar Polri dapat mewujudkan dirinya sebagai lembaga yang memiliki integritas dalam mengayomi rakyat," tambahnya.(tri)

Berita Terkait

News Update