Baca juga: Mulai 18 Desember, Anies Terapkan 75 Persen ASN WFH
"Pengaturannya merujuk pada aturan yang berlaku saat ini. Begitu pun pengawasan yang tetap dikoreksi atasan langsung setiap harinya sesuai dengan ketentuan masing-masing bagian atau kepala UKPD," tutupnya. (yono/tri)