ADVERTISEMENT

Mulai 18 Desember, Anies Terapkan 75 Persen ASN WFH

Selasa, 15 Desember 2020 19:15 WIB

Share
Mulai 18 Desember, Anies Terapkan 75 Persen ASN WFH

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Penerapan 75 work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan diberlakukan Gubernur Anies Baswedan, mulai 18 Desember 2020. 

Pemberlakuan, mengikuti saran yang disampaikan Menteri Kordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan melalui rapat koordinasi secara virtual. Saat ini, Pemprov pun tengah menyusun teknis pelaksanaannya. 

"Persentase saat ini  WFH 50  persen, 50 persen  WFO. Sesuai arahan Pak Luhut kami akan merevisi Surat Edaran tentang jam kerja ASN. WFH menjadi 75 persen dan WFO 25 persen," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Oknum Guru SMPN 250 Jakarta Bikin Soal Ujian Mencatut Nama Anies dan Megawati Diberi SP1

Menurutnya, pemberlakuan WFH 75 tersebut baru akan ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 18 Januari 2021. 

Seperti diketahui, Luhut meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk memperketat pemberlakuan sistem bekerja dari rumah atau WFH Hingga 75 persen.  

Luhut juga meminta Anies meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 WIB dan membatasi jumlah orang yang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan. 

Baca juga: Disdik DKI Selidiki Beredarnya Foto Nama Anies dan Megawati di Soal Ujian Sekolah

Sementara itu, untuk di wilayah pedesaan, pemerintah daerah diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas. 

"Pengetatan ini guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021," tegasnya.  (deny/tri)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT