JAKARTA – Diajukannya Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo oleh Presiden Jokowi sebagai calon tunggal Kapolri menyita perhatian berbagai kalangan di masyarakat.
Berikut ini sederet kasus yang diungkap Komjen Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri.
Di bawah komando Sigit, Bareskrim banyak mengungkap sejumlah kasus besar yang menyedot perhatian publik. Tak hanya itu, pembenahan internal juga terus dilakukan di tubuh reserse tersebut.
Bareskrim juga mengawal seluruh kebijakan pemerintah dengan membentuk beberapa Satuan Tugas (Satgas), diantaranya Satgas Pangan, Satgas Migas, Satgas Kawal Investasi.
Di awal menjabat, Sigit langsung tancap gas dengan mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Pada 27 Desember 2019 atau 12 hari setelah dilantik sebagai Kabareskrim, Sigit mengumumkan penangkapan dua tersangka.
Mereka adalah, RM dan RB, keduanya merupakan oknum anggota kepolisian.
Tak lama setelah itu, Bareskrim Polri melimpahkan tahap II kasus tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), ke Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sempat mangkal sejak tahun 2015 lalu.
Dalam pengadilan, Honggo divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Baca juga: Kabareskrim yang Langsung Jemput Djoko Tjandra dari Malaysia
Sementara dua tersangka lainnya Raden Priyono dan Djoko Harsono divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan.
Tak berhenti sampai disitu, Bareskrim juga menangkapan buronan terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra pada 30 Juli 2020.
Komjen Listyo memimpin langsung tim ke Malaysia guna menangkap Djoko Tjandra.
Baca juga: Sidak ke Glodok, Kabareskrim Temukan Satu Boks Masker Rp150 Ribu
Dalam pengusutan perkara ini dua oknum jenderal yakni, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte jadi tersangka.
Kemudian Bareskrim Polri bersama Kemenkumham juga menangkap Maria Pauline Lumowa yang telah menjadi buronan selama 17 tahun dalam kasus pembobolan bank senilai Rp1,7 triliun.
Terakhir, Bareskrim Polri sedang menangani kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada aparat kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek.
Penyidikan dilakukan secara transparan, objektif dan merangkul seluruh pihak seperti Komnas HAM dan lembaga independen lainnya.
Selanjutnya, kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menyeret Rizieq Shihab, mulai dari Petamburan, Jakarta Pusat, kerumunan di Megamendung dan RS Ummi Bogor diambilalih oleh Bareskrim.
Begitujuga kasus kerumunan yang terjadi di acara Haul Syekh Abdul Qadir Jailani di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kampung Cilongok, Kabupaten Tangerang, pada 29 November lalu. Kini, perkaranya masih dalam proses penyelidikan.
Pengungkapan kasus besar lainnya yang ditangani Sigit dan jajarannya adalah kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidik Bareskrim telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Kasus Korupsi
Kemudian penanganan kasus korupsi, jajaran Bareskrim Polri tercatat menyelamatkan uang negara sebesar Rp310.817.274.052. Jumlah tersebut merupakan hasil penanganan dari 485 perkara korupsi.
Pada tahun 2020 tercatat, Bareskrim Polri menerima laporan polisi terkait kasus tindak pidana korupsi sebanyak 1.412.
Dari angka itu, diantaranya sudah ada yang rampung atau P21 sebanyak 485, dilimpahkan 19 dan dihentikan atau SP3 ada 31 perkara.
Sampai saat ini, sebanyak 877 perkara tindak pidana korupsi di Indonesia masih proses penyidikan.
Dalam penanganan kasus di dunia siber, sepanjang tahun 2020 Bareskrim Polri telah mengungkap 140 kasus penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait pandemi Covid-19.
Dari pengungkapan ini sebanyak140 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain hoaks, sepanjang tahun 2020, Bareskrim Polri juga pengungkapan dugaan provokasi yang menyebabkan kerusuhan dalam demo tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law. Kemudian
dugaan penghinaan terhadap NU yang menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Kemudian, kasus yang menjerat Ruslan Buton terkait dengan ujaran kebencian, perkara pembobolan E-Commerce jaringan internasional, kasus illegal akses ke situs resmi Pengadilan Jakarta Pusat, dan Illegal Akses ke Linkaja.
Serta penangkapan terduga pelaku penghinaan terhadap Kepala Kantor Staff Presiden Moeldoko. Lalu penghinaan terhadap Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Tak hanya itu, Ditipideksus juga telah mengungkap kasus penipuan oleh sindikat kejahatan internasional terkait dengan pembelian ventilator dan monitor Covid-19. Dalam hal ini, ada tiga orang tersangka ditangkap.
Kasus ini mendapatkan apresiasi langsung dari otoritas Negara Belanda karena mengungkap kejahatan yang merugikan keuangan sebesar Rp51.206.450.722,90.
Hal itu terwujud dari kunjungan kerja Duta Besar Belanda dan Atase Kepolisian Belanda.
Kasus besar lainnya yang dibongkar jajaran Bareskrim adalah mengungkap narkoba jenis shabu sebanyak 1,2 ton.
Barang bukti tersebut disita dari jaringan Iran-Timur Tengah yang ditangkap di 2 lokasi berbeda yakni di Serang, Banten dan Sukabumi, Jawa Barat.
Total sepanjang tahun 2020, jajaran Bareskrim Polri mengamankan barang bukti 5,91 ton shabu, 50,59 ton ganja, dan 905.425 butir pil ekstasi.
Dari 41.093 kasus tindak pidana narkoba, sebanyak 53.176 tersangka yang dilakukan proses hukum.
Untuk kejahatan narkoba, Bareskrim Polri bersama dengan Polda Metro Jaya mengungkap peredaran shabu jaringan Timur Tengah, di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi menangkap 11 orang dengan barang bukti sabu seberat 201 Kg.
Kasus lainnya, kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tahun ini, Satuan Tugas (Satgas) Karhutla telah menetapkan 139 orang dan dua korporasi sebagai tersangka.
Dimana 99 perkara telah diselesaikan oleh jajarannya sementara 131 perkara masih dilakukan penyidikan. Area yang terbakar juga mengecil menjadi 274.375 hektare dengan titik api 2.875.
Tak berhenti disitu, Bareskrim Polri mencatat sepanjang Januari hingga Desember 2020 telah mengungkap 455 kasus kejahatan lingkungan hidup yang dapat menyebabkan bencana alam.
Seperti yang terjadi di Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
Dari 455 kasus yang diungkap Bareskrim sepanjang tahun 2020, sebanyak 620 orang telah dijadikan sebagai tersangka. Angka itu terbilang naik drastis dibandingkan tahun sebelumnya atau 2019 sebanyak 197 tersangka. (ilham/win)