JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri, akan melimpahkan tahap I terkait dua berkas kasus Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor ke Kejaksaan, pada Kamis (14/1/2021) besok.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dua berkas kasus di Petamburan dan Megamendung akan dilimpahkan besok ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penyidik sudah kordinasi dengan jaksa terkait berkas perkara Petamburan dan Megamendung. Pelimpahan berkas tahap I akan dilaksanakan besok ke JPU," kata Andi di Bareskrim Polri, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Menilai Habib Rizieq Jadi Korban Operasi Politik Terkait Penetapan Tersangka
Seperti diketahui, dari kasus kerumunan di Petamburan, ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Habib Rizieq Shihab (HRS), Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis dan Habib Idrus.
Sedangkan terkait kasus kerumunan di Megamendung Bogor, Bareskrim Polri hanya menetapkan satu tersangka yaitu HRS.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan HRS Cs sebagai tersangka dalam 3 kasus berbeda. Yakni kasus kerumuman di Petamburan, Megamendung, Bogor, serta kasus menghalangi swab tes di RS UMMI Bogor.
Baca juga: Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Berkas Kasus Kerumunan Bakal Segera Dilimpahkan
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, ketiga kasus itu sudah ditarik penyidikannya ke Dittipidum Bareskrim Polri.
"Tiga kasus itu secara terpisah dilakukan penyidikan. Jadi kasus ini ditarik dan penyidikannya masing-masing, pemberkasannya pun masing-masing," kata Ramadhan.
Dikatakan, ketiga kasus tersebut sudah masuk dalam pemberkasan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan. "Kita tunggu saja," tukasnya. (ilham/tha)