Arief Budiman Dipecat DKPP dari Jabatan Ketua KPU RI

Rabu 13 Jan 2021, 15:25 WIB
Arief Budiman dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Ist)

Arief Budiman dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Di tengah riuhnya vaksinasi Covid-19 perdana di Tanah Air, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) justru menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 pada Rabu (13/1/2021) Arief dinyatakan melanggar etik.

“Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arif Budiman selaku Ketua KPU RI,” ucap Ketua DKPP Muhammad, Rabu (13/1/2021).

Kemudian, DKPP juga memerintahkan kepada KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. DKPP juga meminta Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Baca juga: KPK Periksa Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Viryan Aziz

Perkara bernomor 123-PKE-DKPP/X/2020 itu merupakan buntut dari proses hukum yang ditempuh Komisioner KPU Evi Novilda Ginting yang diberhentikan Bawaslu  pada 18 Maret lalu, namun putusannya dimentahkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Arief Budiman dianggap melanggar etik karena mendampingi Evi Novida Ginting Manik yang saat ini nonaktif, atau pada saat itu dijatuhi sanksi pemberhentian oleh DKPP.

“Pendampingan Arif Budiman dilakukan pada 17 April 2020, sebulan setelah pihak Evi dijatuhi sanksi pemberhentian tetap,” kata Muhammad.

Baca juga: Refleksi Akhir Tahun 2020, DKPP Terima 415 Aduan Penyelenggaraan Pemilu

Menurut Jupri sebagai pihak pengadu, mendalilkan Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya dengan menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.

“Sikap tersebut menurut Pengadu sangat disayangkan karena tidak memiliki landasan hukum yang kuat, patut diduga bahwa tindakan Ketua KPU RI hanya disebabkan oleh rasa kekhawatiran dan galau saja sehingga mengabaikan asas kepastian hukum dan kepentingan umum,” kata Jupri pada sidang sebelumnya.

“Bahwa keputusan yang dibuat oleh Ketua KPU RI untuk mengaktifkan kembali Ibu Evi Novida Ginting Manik adalah langkjah yang tidak dapat dibenarkan menurut UU Pemilu, dan telah melanggar Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” pungkasnya.

Sehingga mulai hari ini, putusan DKPP terkait pemberhentian jabatan sebagai Ketua KPU RI terhadap Arief Budiman bersifat final dan mengikat. (tha)

Berita Terkait
News Update