JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - DPR RI menerima Surat Presiden RI tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Surat Presiden RI No R-03/Pres/01/2021 itu berisi nama-nama Dewan Pengawas LPI.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan surat tersebut kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/1/2021).
"Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) merupakan amanat Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker)," kata Puan.
Baca juga: Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang Akan Serap 23 Ribu Tenaga Kerja
Puan menjelaskan, sesuai Pasal 165 UU Ciptaker, pembentukan Lembaga Pengelola Investasi dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.
"Organ Lembaga Pengelola Investasi terdiri atas Dewan Pengawas dan Dewan Direktur. Dewan Pengawas terdiri dari menteri dan unsur profesional yang diangkat oleh Presiden," ujarnya.
Nantinya, menurut Puan, nama-nama yang dikirim Presiden Joko Widodo sebagai Dewan Pengawas LPI akan dikonsultasikan dengan DPR RI.
“Dikonsultasikan dengan DPR. Sesuai UU Ciptaker, lembaga ini mulai beroperasi Januari 2021," ujar alumni Universitas Indonesia tersebut.
Baca juga: Bamsoet Minta Menkeu Jelaskan Pemanfaatan Utang Luar Negeri Indonesia
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan pemerintah akan menyiapkan modal awal sekitar Rp15 triliun hingga Rp75 triliun untuk membentuk LPI atau SWF.
Dengan modal awal sebesar itu, Sri Mulyani mengatakan LPI akan mampu menarik atau mengelola investasi yang masuk ke Tanah Air sekitar Rp225 triliun atau tiga kali lipat dari modal awal. Adapun Puan berharap nilai investasi sebesar itu dapat menggerakkan perekonomian Indonesia dan menyerap tenaga kerja.