Investigasi Tewasnya 6 Laskar FPI, Polri Tunggu Surat Resmi Komnas HAM

Selasa 12 Jan 2021, 15:48 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan. (ilham)

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan. (ilham)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Khusus Polri yang dibentuk untuk mendalami hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait tewasnya 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI), hingga kini belum menerima surat resmi dari Komnas HAM.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, hasil temuan atau investigasi dari Komnas HAM masih terus didalami dan pelajari.

"Terkait hasil temuan atau investigasi dari Komnas HAM, selanjutnya kami masih menunggu surat dari Komnas HAM. Jadi surat dari Komnas HAM masih belum kami terima sampai saat ini," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Selasa (12/1/2021).

Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran HAM, Kapolri Langsung Bentuk Tim Khusus Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

Sebelumnya, Mabes Polri membentuk Tim Khusus untuk mendalami hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM terkait kasus tewasnya 6 Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) lalu.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pembentukan Timsus tersebut merupakan perintah langsung Kapolri Jenderal Idham Azis untuk mendalami adanya pelanggaran HAM.

Timsus yang dibentuk tersebut, kata Ramadhan terdiri dari Bareskrim Polri, Div Propam Polri, dan Div Hukum Polri, untuk melakukan pengkajian dan temuan atau investigasi dari Komnas HAM tersebut.

"Tim khusus nantinya akan bekerja dan ditargetkan secepatnya agar memberikan hasil laporan agar kasus ini dapat dituntaskan karena hal ini tentunya sudah jadi konsumsi publik," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Senin (11/1/20212).

Baca juga: LPSK Bersama Komnas HAM Siap Lindungi Saksi Kasus Penembakan 6 Anggota FPI

Ramadhan menyebutkan, sejak awal Polri berkomitmen bekerja sama dengan Komnas HAM, hal ini dibuktikan dengan kooperatifnya Polri membuka akses seluas-luasnya kepada Komnas HAM.

"Semua akses kami buka agar Komnas HAM dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sampai dengan berakhirnya tugas Komnas HAM," tukasnya.

Seperti diberitakan, dari hasil investigasi Komnas HAM bahwa Laskar FPI membawa senjata yang jelas dilarang oleh UU. Kemudian terjadi tembak menembak dan benturan fisik karena Laskar FPI melawan petugas.

Baca juga: Tembak Mati 4 Laskar FPI di Mobil, Komnas HAM Nilai Anggota Kepolisian Lakukan Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM juga menyebut bahwa penembakan yang dilakukan oleh petugas kepolisian di lapangan, tanpa perintah atasan sehingga Komnas HAM merekomendasikan kasus tersebut dibawa ke peradilan pidana sesuai UU No. 39, Bukan ke Pengadilan HAM menurut UU No. 26.

Selanjutnya, Polri akan menindaklanjuti rekomendasi komnas ham dengan melakukan penyelidikan atau pemeriksaan lebih lanjut terkait penembakan 6 Laskar FPI. (ilham/ys)

Berita Terkait

News Update