JAKARTA - Pemilik akun Twitter Fadli Zon dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait pornogrofi lewat akun twitternya, yakni atas dugaan menge-like akun video porno.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Crime Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan kasus dugaan tindakan pidana pornografi melalui media sosial yang diduga dilakukan Fadli Zon melalui akun twitternya.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik Siber Crime Bareskrim Polri hingga kini masih mendalami dan akan memanggil sejumlah saksi-saksi.
Baca juga: Fadli Zon Diduga Like Video Porno di Akun Medsos Dilaporkan APMI ke Bareskrim Polri
"Terkait dengan kasus tersebut masih didalami oleh penyidik dari Dittipidsiber Bareskrim Polri, dan akan dilakukan pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi," kata Ramadhan, di Bareskrim Polri, Selasa (12/1/2021).
Sebelumnya, kasus pemilik akun Twitter Fadli Zon yang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan menge-like akun video porno, kini ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Crime Bareskrim Polri.
Penyidik masih memeriksa berkas laporan dari Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI), Aby Febriyanto Dunggio, pada Jumat (8/1/2021) lalu.
Baca juga: Kasus Akun Fadli Zon Like Video Porno, Bareskrim Polri : Sedang Diteliti Direktorat Siber Crime
"Terkait dengan laporan dugaan pornografi terhadap Fadli Zon. Berkas LP sudah diterima oleh penyidik Breskrim Polri, pada 8 Januari 2021," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Senin (11/1/2021).
Selanjutnya, kata Ramadhan proses diserahkan kepada direktorat yang menangani kasus tersebut yaitu Direktorat Siber Crime Bareskrim Polri untuk diteliti. "Berkas laporan sudah diterima Direktorat Siber Crime. Nanti kita lihat perkembangannya," ucapnya.
Seperti diketahui, laporan terhadap anggota DPR RI Fadli Zon tersebut tertuang dalam surat laporan dengan nomor :STTL/009/1/2021/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2021.
Baca juga: Datangi RS Polri, Fadli Zon Mewakili Keluarga dari 6 Jenazah Laskar FPI
Laporan APMI tersebut terkait akun medsos atas nama "FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official)" diduga ikut mendistribusikan video porno dengan cara menge-like akun yang mengupload video yang menampilkan dua orang yang sedang bersenggama.
Dalam laporannya, Fadli Zon dipersangkakan mendistribusikan konten asusila Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan dugaan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sesuai dengan Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peratuan Hukum Pidana dengan maksimal hukuman 10 tahun penjara. (Ilham/win)