JAKARTA - Sidang Tio Pakusadewo dalam kasus narkoba kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang yang dilaksanakan secara virtual itu beragendakan pledoi atau nota pembelaan.
Di dalam pledoinya, Tio Pakusadewo mengaku keberatan usai mendapatkan tuntutan penjara selama dua tahun lamanya. Dalam pembelaannya, ia minta agar menjalani rehabilitasi.
Tim kuasa hukum Tio Pakusadewo menuturkan pledoi rehabilitasi bukan tanpa alasan. Pada Mei, Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI (BNNP) Jakarta, sudah memberikan surat rekomendasi supaya menjalankan direhabilitas saja akibat kasus narkoba.
Baca juga: Sakit Stroke, Keluarga Tio Pakusadewo Ajukan Assesmen
"BNNP telah menerbitkan assessment bahwasanya terhadap terdakwa Irwan Susetyo Alias Tio Pakusadewo Bin Setyonoharjo wajib mendapat rehabilitasi medis,"kata Santrawan Paparang di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
Santrawan juga mengungkapkan bukti yang kuat mengenai surat rekomendasi assessment tersebut. Sebelumnya, surat itu diberikan oleh ketua BNNP, Tagam Sinaga.
Sayangnya surat rekomendasi asesment rehabilitasi dari BNN Provinsi DKI Jakarta itu, dikatakan Santrawan tak ditindaklanjuti oleh polisi.
Baca juga: Sakit Stroke, Keluarga Tio Pakusadewo Ajukan Assesmen
"Secara jelas dia menyampaikan bahwasanya terhadap klien kami telah diberikan rekomendasi hasil assessment kepada penyidik," tambahnya.
Baca juga: Tio Pakusadewo Beralasan Gunakan Narkoba Karena Sakit Ini...
"Disayangkan sekali, terbukti ternyata penyidik Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya sama sekali tidak menindak lanjuti hasil assessment yang diberikan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta. Untuk melakukan rehabilitasi medis terhadap klien kami,"paparnya.