ADVERTISEMENT

Pemerintah Tetapkan Biaya Umrah Minimal Rp26 Juta, Naik Signifikan di Masa Pandemi

Senin, 11 Januari 2021 15:16 WIB

Share
Pemerintah Tetapkan Biaya Umrah Minimal Rp26 Juta, Naik Signifikan di Masa Pandemi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan biaya perjalanan umrah minimal sebesar Rp26 juta, meningkat dari sebelumnya sebesar Rp20 juta.

Kenaikan harga minimal umrah tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 777/2020 tertanggal 16 Desember 2020 dan disahkan oleh Fachrul Razi.

Salah satu butir dalam KMA tersebut menetapkan besaran biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah masa pandemi sebesar Rp26 juta. Biaya tersebut sesuai dengan standar pelayanan minimal dan protokol kesehatan.

Baca juga: Kabar Terbaru, Arab Saudi akan Buka Lagi Layanan Visa Umrah Indonesia

Dihubungi terpisah, pengamat haji dan umrah H Mahfudz Djaelani mengatakan, menjadi hal yang wajar jika adanya kenaikan biaya umrah sebesar Rp26 juta dalam situasi pandemi Covid-19 ini.

"Karena di masa pandemi ini ada ketentuan yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi, seperti hotel jemaah umrah harus yang dekat dengan Masjid Haram,"  terang Mahfudz.

Selain itu, lanjut Mahfudz, harus menggunakan hotel bintang lima. "Saya kira dengan ketentuan seperti ini akan mendorong kenaikan biaya umrah. Belum lagi menyangkut aspek dalam penerapan protokol kesehatan,"  papar Mahfudz.

Namun, menurut Mahfudz, dalam kondisi pandemi ini masyarakat yang akan berangkat umrah juga terbentur oleh aturan yang diterapkan Arab Saudi, seperti ketentuan usia calon jemaah umrah antara 18 tahun sampai 50 tahun.

Baca juga: Biaya Umrah Naik Signifikan Akibat Pandemi Covid-19

Sehingga, tutur dia, banyak yang tidak bisa umrah karena aturan usia tersebut. "Banyak mereka yang ingin berangkat umrah tapi terbentur aturan usia tersebut, sekarang ini kesulitan travel untuk mendapatkan  jemaah umrah apalagi Arab Saudi juga belum membuka penerbangan internasional setelah ditemukannya varian baru dari virus corona.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Trias Haprimita
Editor: Trias Haprimita
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT