ADVERTISEMENT

Menindaklanjuti Hasil Investigasi Komnas HAM Tentang Tewasnya 6 Laskar FPI, Mabes Polri Bentuk Timsus

Senin, 11 Januari 2021 23:28 WIB

Share
Menindaklanjuti Hasil Investigasi Komnas HAM Tentang Tewasnya 6 Laskar FPI, Mabes Polri Bentuk Timsus

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Mabes Polri membentuk Tim Khusus (Timsus) untuk menindaklanjuti hasil investigasi yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus tewasnya 6 Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pembentukan Timsus tersebut merupakan perintah langsung Kapolri Jenderal Idham Azis untuk mendalami adanya pelanggaran HAM.

Timsus yang dibentuk tersebut, kata Ramadhan terdiri dari Bareskrim Polri, Div Propam Polri, dan Div Hukum Polri, untuk melakukan pengkajian dan temuan atau investigasi dari Komnas HAM tersebut.

Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran HAM, Kapolri Langsung Bentuk Tim Khusus Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

"Tim khusus nantinya akan bekerja dan ditargetkan secepatnya agar memberikan hasil laporan agar kasus ini dapat dituntaskan karena hal ini tentunya sudah jadi konsumsi publik," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Senin (11/1/20212).

Ramadhan menyebutkan, sejak awal Polri berkomitmen bekerjasama dengan komnas ham, hal ini dibuktikan dengan kooperatifnya Polri membuka akses seluas-luasnya kepada komnas ham.

"Semua akses kita buka agar komnas ham dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sampai dengan berakhirnya tugas komnas ham," tukasnya.

Baca juga: Tembak Mati 4 Laskar FPI di Mobil, Komnas HAM Nilai Anggota Kepolisian Lakukan Pelanggaran HAM Berat

Seperti diberitakan, menurut Komnas HAM Laskar FPI membawa senjata yang jelas dilarang oleh UU. Kemudian terjadi tembak menembak dan benturan fisik karena Laskar FPI melawan petugas.

Komnas HAM juga menyebut bahwa penembakan yang dilakukan oleh petugas kepolisian di lapangan, tanpa perintah atasan sehingga Komnas HAM merekomendasikan kasus tersebut dibawa ke peradilan pidana sesuai UU No. 39, Bukan ke Pengadilan HAM menurut UU No. 26.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT