KPK Tangkap Ferdy Yuman, Diduga Sempat Halangi Penyidikan Kasus Suap Nurhadi

Senin 11 Jan 2021, 12:30 WIB
Gedung KPK Ilustrasi. (Ist)

Gedung KPK Ilustrasi. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ferdy Yuman di salah satu hotel di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (10/1/2021).

Ferdy Yuman diduga menghalang-halangi proses penyidikan kasus dugaan suap Eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan Menantunya Rezky Herbiyono. Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, pihaknya menangkap tersangka FY kemarin malam.

“Benar, tim penyidik KPK tadi malam dini hari menangkap tersangka atas nama Ferdy Yuman, kasus dugaan menghalangi penyidikan dalam perkara dugaan korupsi atas nama Nurhadi,” kata Ali dalam keterangannya Senin (11/1/2021).

Tim penyidik KPK selanjutnya akan membawa Ferdy Yuman ke Gedung Merah Putih KPK Kavling C1 untuk dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebelum ditahan di Rutan Cabang Pongdam Jaya Guntur.

Baca juga: Diduga Sebagai Penyuap Mantan Sekretaris Nurhadi, Hiendra Soejoto Segera Diadili

FY disangkakan Pasal 21 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) sebagaiaman telah diubah undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU  no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Dalam perkara ini, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Keduanya didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37 Miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga turut didakwa menerima suap Rp 45 Miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Baca juga: Setahun Kasus Suap dan Pelarian Gaib Harun Masiku, Kemana Janji Jargon Negara Tidak Boleh Kalah

Uang suap tersebut diberikan untuk memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (adji/tha)

Berita Terkait

News Update